Mohon tunggu...
Intan Rahmawati
Intan Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Praktik Ekonomi Kapitalis dalam Perusahaan BUMN

29 April 2024   14:34 Diperbarui: 29 April 2024   14:34 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara yang dipimpin oleh seorang Presiden dimana segala keputusan diambil darinya tentu baik kebijakan maupun sistem pemerintahan berasal dari keputusannya. Ada kemungkinan praktik kapitalisasi adalah karena adanya hutang politik dari seorang pemimpin terpilih. Sehingga pada praktik pelaksanaan pemerintahannya sang pemimpin negara tersebut akan memberikan kesempatan kepada pemilik modal atau segelintir orang yang menguasai ekonomi untuk menjadi bagian dari kebijakannya.

Dalam hal inilah menimbulkan berbagai asumsi dan analisis terkait dengan adanya kapitalisasi tersebut. Kapitalisasi ini terjadi bisa karena adanya hutang politik pemimpin negara tersebut, dimana ketika pemilu tentu memerlukan modal kampanye dan salah satu sumbangan dana tersebut berasal dari suatu perusahaan. Ketika sudah terpilih pemimpin negara tersebut secara tidak langsung "berhutang budi" dalam kata lain "tersandera" sehingga memberikan ruang kepada pemilik modal untuk menjadi kepala dari suatu BUMN tersebut atau bahkan menjadikan proyek yang melibatkan perusahaan tersebut.

Pada pelaksanaannya kapitalisasi yang semua didefinisikan sebagai penguasaan politik dipraktikan dengan cara mempolitisasi regulasi sehingga menguntungkan segelintir orang ataupun kelompok. Karena pada dasarnya bisa diimplementasikan dan dijalankan atau tidaknya suatu badan negara maupun kebijakan haruslah berdasarkan pada regulasi yang dalam konteks ini adalah Undang-Undang.

Mantan Rektor Universitas Andalas yaitu Werry Darta Taifur mengemukakan bahwa "Rakyat berdaulat masih merupakan cerita, faktanya sekarang yang berdaulat itu adalah penguasa dan pengusaha," artinya sistem ekonomi kerakyatan yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945 masih jauh dari yang diharapkan. Pada praktiknya BUMN yang menjadi salah satu instrumen implementasi regulasi tersebut pada fakta empirisnya sudah memakai standar dan ukuran yang berlaku pada perusahaan-perusahaan swasta bahkan mirisnya terjadi privatisasi BUMN. 

Merealisasikan hal tersebut terdapat rencana holding yang dilakukan Kementerian BUMN sejak tahun 2017. Menanggapi hal tersebut Mahfud MD menyatakan, pihaknya menggugat PP tersebut yang menjadi pembentukan dasar holding atau penggabungan BUMN. Menurutnya ketentuan ini merupakan pelanggaran terhadap UU BUMN, karena akan menjadi dasar hukum pencucian aset negara yang akan dialihkan ke pihak lain dengan menyertakan modal pada BUMN, "Ketentuan tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan Negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN lain dilakukan tanpa melalui mekanisme APBN (Pasal 2APP72/2016).

Ketentuan di atas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2013 dan Nomor 48/PUU-XI/2013. Selain itu juga bahkan bertentangan dengan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan, dan UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Ekonom UI Faisal Basri pun mengecam keras pengesahan dan pemberlakuan PP 72/2016. Menurutnya, langkah holding BUMN hanya akal politisasi dari sekelompok orang di pemerintah yang ingin pemindahan aset BUMN tidak melalui mekanisme pembahasan di DPR terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Hambra S (Kementerian BUMN)  menyatakan bahwa rencana privatisasi BUMN, khususnya sektor minyak dan gas bumi (migas), belum bisa terealisasi saat ini (2017).  Pada akhirnya PP No 72 Tahun 2016 kini telah berlaku dengan nomenklatur "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas.

Dalam implementasinya, sistem kapitalis di Indonesia dapat kita lihat dari beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia, yakni:

a. Privatisasi BUMN

Privatisasi adalah kebijakan yang multifaset, di mana secara ideologis bermakna mengurangi peran negara. Sedangkan secara manajemen bermakna meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha dan secara anggaran maka privatisasi dapat bermakna mengisi kas negara yang sedang defisit. (Wiranta, 2021). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun