Jurnal:Â Hukum
Volume & Nomor:Â Volume. 21, Nomer 1
Tahun:Â 2024
Penulis:Â Louis Hananta Kusuma, Nynda Fatmawati Octarina
Reviewer:Â Intan Nugrahini
Hari & Tanggal: Jumat, 13 Desember  2024
Tujuan Penelitian:
Tujuan penelitian di dalam jurnal tersebut untuk mengetahui mengenai kedudukan hukum penanaman modal asing dalam bentuk Persero Terbatas (PT).
Latar Belakang:
Perkembangan ekonomi dan bisnis saat ini semakin terintegrasi dengan ekonomi nasional dan internasional, yang tidak hanya mendukung tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, dengan perkembangan perekonomian nasional yang terus bergerak cepat dan tantangan yang semakin kompleks, maka diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang badan usaha. Dalam penelitian ini membahas legal standing penanaman modal asing berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Istilah perusahaan dalam hukum Indonesia tidak terlepas dari sejarah dan perkembangan hukum dagang, yang merupakan bagian dari hukum perikatan yang timbul khusus di bidang perusahaan. Hukum dagang sendiri masuk dalam hukum perdata yang dikodifikasi untuk para pelaku perdagangan, dan pemberlakuannya terbatas pada pedagang serta aktivitas perdagangan saja.
Perusahaan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh beberapa orang atau kelompok yang memiliki keterlibatan dalam menjalankan badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh laba/ keuntungan. Selain itu, perusahaan merupakan subjek pelaku ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh kehidupan sosial masyarakat, dan sebaliknya, aktivitas perusahaan juga berdampak pada kehidupan sosial. Sebagai pelaku ekonomi, perusahaan memiliki peranan penting dalam perputaran roda perekonomian. Dampak langsung dari keberadaan perusahaan antara lain adalah membuka lapangan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui produk yang dihasilkan.
Metodologi Penelitian:
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yakni penelitian melalui bahan-bahan hukum atau studi kepustakaan.
Hasil Pembahasan:
Dalam Persekutuan Komanditer ada 2 (dua) kelompok sekutu, yaitu:
1. Ada kelompok sekutu yang disebut sebagai sekutu komplementer atau dinamakan pula sekutu kerja atau sekutu aktif, yang bertanggung jawab penuh sampai kepada harta kekayaan pribadi.
2. Ada kelompok sekutu yang disebut sebagai sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, yang hanya bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.
Sekutu diam dilarang melakukan perbuatan pengurusan atau bekerja dalam persekutuan, meskipun diberi kuasa, guna melindungi kreditur persekutuan. Hal ini bertujuan agar kreditur tidak bingung membedakan sekutu kerja yang bertanggung jawab penuh dengan sekutu diam yang hanya bertanggung jawab terbatas sesuai bagiannya. Larangan ini berlaku hanya untuk hubungan eksternal dengan pihak ketiga, sedangkan dalam hubungan internal antar sekutu, sekutu diam tetap boleh bertindak dalam pengurusan untuk mencegah potensi penyalahgunaan itikad buruk oleh sekutu kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, menyatakan bahwa penanaman modal asing meliputi investasi langsung yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dengan pemilik modal menanggung risiko secara langsung. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan yang menjalankan usaha sebagian besar di Indonesia harus berbentuk badan hukum sesuai hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 5 ayat (2) menyatakan: Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih menjadi acuan dalam pendirian Badan Usaha, di mana peran Notaris sangat penting dalam pembuatan akta pendirian Badan Usaha. Banyaknya Persekutuan Komanditer yang berperan dalam dunia bisnis menjadikannya sebagai Badan Usaha yang strategis dalam mendukung tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengaturan pendirian Persekutuan Komanditer perlu dilakukan secara efektif agar pembinaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik, didukung oleh landasan peraturan yang kuat, sehingga Persekutuan Komanditer di Indonesia dapat berfungsi secara efisien, memiliki status yang jelas, mampu bersaing dalam dunia bisnis yang semakin global, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan Persekutuan Komanditer berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Berdasar uraian diatas dalam perekonomian dunia bisnis sangat diperlukan modal, untuk menjalankan bisnis sangat tergantung modal. Untuk memperoleh modal, pengusaha dapat melakukan pinjaman/kredit di Bank, ataupun salah satunya adalah dengan penanaman modal asing.
Investor asing yang berinvestasi di Indonesia selama ini diwajibkan mendirikan Badan Usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas, untuk mempermudah pengurusan Visa Investor dan Izin Tinggal Sementara. Namun, jika investor asing ingin mendirikan Badan Usaha untuk sub bisnis lain yang mendukung usaha utama, pertanyaan muncul apakah diperbolehkan menggunakan bentuk Persekutuan Komanditer.
Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (4), yang menekankan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi berdasarkan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. Sistem perekonomian Indonesia bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional dengan prinsip kemandirian dan wawasan lingkungan, yang harus diikuti dalam setiap kebijakan dan praktik bisnis.
Kesimpulan:
Menurut Pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer adalah persekutuanyang didirikan oleh satu orang/lebih yang secara tanggung menanggungbertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak pertama (sekutu komplementer)
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (sekutu komanditer) pada pihak
lain.
Pengertian perseorangan (person) dalam dunia hukum adalah subyekhukum atau pendukung hak dan kewajiban. Disamping manusia pribadi, dikenalpula subjek hukum lain yang diciptakan manusia sebagai pendukung hak dankewajiban, yaitu badan hukum (rechtspersoon). Ada dua subjek hukum yang dikenal di dunia hukum, yaitu:
1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (pasal 1329 KUHPerdata)
2. Rechtpersoon (legal entity), yaitu badan hukum atau perkumpulan yang didirikan dengan sah yang berkuasa melakukan perbuatan- perbuatan perdata (Pasal 1654 KUHPerdata).
Berdasarkan pengertian subjek hukum diatas, maka Perseroan Terbatas yang bersatatus Perusahaan Modal Asing termasuk dalam Rechtpersoon,sehingga menurut penulis, dapat mendirikan Persekutuan Komanditer denganmenjadi sekutu komanditer atau sekutu diam/sekutu pasif.
Kelebihan Jurnal:
1. Membahas isu hukum perusahaan, khusus penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas yang relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan global saat ini.
2. Jurnal tersebut disajikan dengan struktur yang sistematis sehingga memudahkan pemahaman para pembaca.
3. Jurnal  tersebut menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat khalayak umum.
Kekurangan Jurnal:
1. Adanya abstrak dalam bahasa Inggris di dalam jurnal tersebut, namun tidak disertai dengan abstrak dalam bahasa Indonesia yang dapat menyulitkan pembaca yang kurang menguasai bahasa Inggris untuk memahami isi jurnal secara menyeluruh.
2. Kesimpulan dalam jurnal masih bersifat umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H