Mohon tunggu...
Intan Nugrahini
Intan Nugrahini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal Analisis Hukum Atas Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing Yang Mendirikan Badan Usaha

13 Desember 2024   23:39 Diperbarui: 14 Desember 2024   00:45 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perusahaan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh beberapa orang atau kelompok yang memiliki keterlibatan dalam menjalankan badan usaha yang bertujuan untuk memperoleh laba/ keuntungan. Selain itu, perusahaan merupakan subjek pelaku ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh kehidupan sosial masyarakat, dan sebaliknya, aktivitas perusahaan juga berdampak pada kehidupan sosial. Sebagai pelaku ekonomi, perusahaan memiliki peranan penting dalam perputaran roda perekonomian. Dampak langsung dari keberadaan perusahaan antara lain adalah membuka lapangan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan masyarakat melalui produk yang dihasilkan.

Metodologi Penelitian:

Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yakni penelitian melalui bahan-bahan hukum atau studi kepustakaan.

Hasil Pembahasan:

Dalam Persekutuan Komanditer ada 2 (dua) kelompok sekutu, yaitu:
1. Ada kelompok sekutu yang disebut sebagai sekutu komplementer atau dinamakan pula sekutu kerja atau sekutu aktif, yang bertanggung jawab penuh sampai kepada harta kekayaan pribadi.
2. Ada kelompok sekutu yang disebut sebagai sekutu komanditer atau sekutu diam atau sekutu pasif, yang hanya bertanggung jawab tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.

Sekutu diam dilarang melakukan perbuatan pengurusan atau bekerja dalam persekutuan, meskipun diberi kuasa, guna melindungi kreditur persekutuan. Hal ini bertujuan agar kreditur tidak bingung membedakan sekutu kerja yang bertanggung jawab penuh dengan sekutu diam yang hanya bertanggung jawab terbatas sesuai bagiannya. Larangan ini berlaku hanya untuk hubungan eksternal dengan pihak ketiga, sedangkan dalam hubungan internal antar sekutu, sekutu diam tetap boleh bertindak dalam pengurusan untuk mencegah potensi penyalahgunaan itikad buruk oleh sekutu kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, menyatakan bahwa penanaman modal asing meliputi investasi langsung yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dengan pemilik modal menanggung risiko secara langsung. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan yang menjalankan usaha sebagian besar di Indonesia harus berbentuk badan hukum sesuai hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 5 ayat (2) menyatakan: Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih menjadi acuan dalam pendirian Badan Usaha, di mana peran Notaris sangat penting dalam pembuatan akta pendirian Badan Usaha. Banyaknya Persekutuan Komanditer yang berperan dalam dunia bisnis menjadikannya sebagai Badan Usaha yang strategis dalam mendukung tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengaturan pendirian Persekutuan Komanditer perlu dilakukan secara efektif agar pembinaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik, didukung oleh landasan peraturan yang kuat, sehingga Persekutuan Komanditer di Indonesia dapat berfungsi secara efisien, memiliki status yang jelas, mampu bersaing dalam dunia bisnis yang semakin global, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan Persekutuan Komanditer berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berdasar uraian diatas dalam perekonomian dunia bisnis sangat diperlukan modal, untuk menjalankan bisnis sangat tergantung modal. Untuk memperoleh modal, pengusaha dapat melakukan pinjaman/kredit di Bank, ataupun salah satunya adalah dengan penanaman modal asing.

Investor asing yang berinvestasi di Indonesia selama ini diwajibkan mendirikan Badan Usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas, untuk mempermudah pengurusan Visa Investor dan Izin Tinggal Sementara. Namun, jika investor asing ingin mendirikan Badan Usaha untuk sub bisnis lain yang mendukung usaha utama, pertanyaan muncul apakah diperbolehkan menggunakan bentuk Persekutuan Komanditer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun