Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (4), yang menekankan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi berdasarkan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. Sistem perekonomian Indonesia bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional dengan prinsip kemandirian dan wawasan lingkungan, yang harus diikuti dalam setiap kebijakan dan praktik bisnis.
Kesimpulan:
Menurut Pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer adalah persekutuanyang didirikan oleh satu orang/lebih yang secara tanggung menanggungbertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak pertama (sekutu komplementer)
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (sekutu komanditer) pada pihak
lain.
Pengertian perseorangan (person) dalam dunia hukum adalah subyekhukum atau pendukung hak dan kewajiban. Disamping manusia pribadi, dikenalpula subjek hukum lain yang diciptakan manusia sebagai pendukung hak dankewajiban, yaitu badan hukum (rechtspersoon). Ada dua subjek hukum yang dikenal di dunia hukum, yaitu:
1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (pasal 1329 KUHPerdata)
2. Rechtpersoon (legal entity), yaitu badan hukum atau perkumpulan yang didirikan dengan sah yang berkuasa melakukan perbuatan- perbuatan perdata (Pasal 1654 KUHPerdata).
Berdasarkan pengertian subjek hukum diatas, maka Perseroan Terbatas yang bersatatus Perusahaan Modal Asing termasuk dalam Rechtpersoon,sehingga menurut penulis, dapat mendirikan Persekutuan Komanditer denganmenjadi sekutu komanditer atau sekutu diam/sekutu pasif.
Kelebihan Jurnal:
1. Membahas isu hukum perusahaan, khusus penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas yang relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan global saat ini.
2. Jurnal tersebut disajikan dengan struktur yang sistematis sehingga memudahkan pemahaman para pembaca.
3. Jurnal  tersebut menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan, baik akademisi maupun masyarakat khalayak umum.
Kekurangan Jurnal: