Sementara itu, H.L.A. Hart memberikan kerangka analitis yang lebih mendalam melalui konsep peraturan primer dan sekunder, yang menekankan pentingnya struktur hukum yang teratur dan fleksibel. Hart juga mengkritik pandangan bahwa hukum hanya merupakan alat kekuasaan penguasa, dan menekankan bahwa legitimasi hukum terletak pada penerimaan masyarakat terhadap aturan yang ada. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam tantangan untuk memastikan partisipasi publik dalam proses legislasi dan memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten di tengah dinamika sosial dan politik.
Secara keseluruhan, perkembangan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait konsistensi, legitimasi, dan integrasi nilai-nilai lokal dengan hukum modern. Pemikiran Weber dan Hart menunjukkan bahwa untuk mencapai sistem hukum yang efektif dan adil, hukum harus terus berkembang, bersifat adaptif terhadap perubahan sosial, dan diterima oleh masyarakat secara luas, bukan hanya dipaksakan melalui otoritas atau sanksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H