Mohon tunggu...
Intan Nugrahini
Intan Nugrahini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   09:08 Diperbarui: 29 Oktober 2024   09:37 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam jurnal tersebut memberikan kritik mendasar terhadap teori hukum komando yang diusulkan oleh John Austin. Hart berpendapat bahwa Austin gagal membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan. Menurut Hart, hukum seharusnya tidak hanya dipahami sebagai perintah dari penguasa yang disertai dengan ancaman sanksi, tetapi sebagai sistem peraturan yang mengatur masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban sosial. 

Hart menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang terdiri dari peraturan primer dan sekunder, di mana peraturan sekunder berfungsi untuk mengatur peraturan primer. Hart juga memperkenalkan konsep peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia, seperti larangan mencuri atau membunuh. Namun, peraturan primer saja tidak cukup untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, terutama dalam masyarakat modern yang kompleks. Untuk itu, Hart mengusulkan peraturan sekunder yang mencakup aturan tentang bagaimana peraturan primer dapat diubah, ditegakkan, dan diakui sebagai hukum yang sah. Dengan demikian, Hart membangun fondasi hukum yang lebih dinamis dan berkelanjutan, di mana hukum tidak bergantung pada otoritas individu, tetapi pada sistem.

Sehingga, Hart mengkritik pandangan Austin yang melihat hukum hanya sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat melalui kekuasaan penguasa tertinggi. Hart berpendapat bahwa hukum harus memiliki legitimasi yang tidak hanya didasarkan pada ketaatan terhadap perintah penguasa, tetapi juga pada pengakuan masyarakat terhadap peraturan hukum itu sendiri. Hukum harus diterima dan diakui oleh masyarakat sebagai sesuatu yang sah dan memiliki otoritas, bukan semata-mata karena adanya ancaman sanksi.

3. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Masa Sekarang 

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan pandangan yang mendalam tentang hukum, meskipun dengan fokus yang berbeda. Max Weber melihat hukum dari perspektif sosiologis, menekankan pada konsep rasionalitas dan legitimasi otoritas hukum. Dalam pandangan Weber, hukum modern muncul dari kebutuhan untuk mengorganisir masyarakat secara rasional dan efisien. 

Ia membedakan antara tiga jenis otoritas: otoritas tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. Dalam sistem hukum rasional-legal, hukum tidak lagi bergantung pada individu atau tradisi, tetapi pada seperangkat aturan yang diterima secara umum dan ditegakkan melalui lembaga-lembaga formal. Bagi Weber, birokrasi adalah instrumen utama dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum rasional-legal, di mana hukum diperlakukan sebagai instrumen yang bersifat netral dan impersonal, berfokus pada prosedur daripada nilai-nilai moral.

Di masa sekarang, pemikiran Weber masih relevan, terutama dalam konteks negara-negara modern yang sangat bergantung pada sistem hukum rasional-legal untuk mengelola hubungan sosial dan ekonomi. Dalam era digitalisasi dan globalisasi, birokrasi dan aturan hukum menjadi semakin kompleks. Sistem hukum harus beradaptasi dengan teknologi dan perubahan sosial yang cepat, tetapi tetap mempertahankan rasionalitas dan objektivitasnya. 

Namun, Weber juga mengingatkan tentang potensi "penyihiran" atau dehumanisasi dalam sistem hukum dan birokrasi modern, di mana hukum menjadi terlalu teknis dan jauh dari kebutuhan manusiawi. Ini menjadi tantangan penting dalam hukum kontemporer, di mana sistem hukum harus tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan sifat rasionalnya.

Sementara itu, H.L.A. Hart memperkenalkan pendekatan yang lebih analitis dalam memandang hukum. Ia menekankan pentingnya peraturan sebagai elemen inti dari sistem hukum dan menolak gagasan bahwa hukum hanya merupakan perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi, seperti yang diajukan John Austin. Hart membedakan antara peraturan primer, yang mengatur perilaku manusia, dan peraturan sekunder, yang mengatur cara peraturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan. Di era modern, pemikiran Hart sangat relevan dalam konteks negara-negara demokratis dan pluralis, di mana hukum dilihat sebagai sistem yang berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika sosial. 

Sistem hukum tidak lagi statis, tetapi terus berkembang untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam norma-norma sosial, politik, dan ekonomi. Hart juga menekankan bahwa legitimasi hukum terletak pada penerimaan masyarakat terhadap hukum, bukan semata-mata pada kekuasaan yang memaksakannya. Di masa sekarang, ini tercermin dalam konsep-konsep seperti supremasi hukum dan partisipasi publik dalam proses legislasi.

4. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart Untuk Menganalisis Perkembangan Hukum Di Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun