Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kasus Janda Meggy: Masa Iddah dan Perspektif Gender

22 September 2020   18:39 Diperbarui: 22 September 2020   19:14 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya Musdah Mulia menyatakan sebagian besar ajaran Islam tentang feminism, terutama yang menyinggung soal relasi gender, seperti perkawinan, pewarisan, ketentuan berbusana dan isu kepemimpinan masuk kategori ijtihadi, relatif, tidak abadi dan bisa berubah seiring dengan perubahan dinamika masyarakat dan perkembangan sains dan teknologi.

Untuk itu diperlukan keberanian dan ketulusan hati untuk membaca ulang dan melakukan upaya-upaya dekonstruksi atas hasil ijtihad atau penafsiran lama yang dinilai bias gender dan bias nilai-nilai patriarki. 

Penafsiran baru atas teks-teks keagamaan mendesak dilakukan untuk menemukan kembali pesan-pesan moral yang hakiki dan universal, seperti pesan persamaan, persaudaraan , kebebasan, kesetaraan dan keadilan termasuk di dalamnya kesetaraan dan keadilan gender.

OOOoooOOO

Referensi:

  • www.jurnalperempuan.org, Prof. Musdah Mulia: Pedagogi Feminisme dalam Perspektif Islam
  • Kompilasi Hukum Islam
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
  • Republika.co.id
  • Wikipedia
  • Liputan6.com
  • KapanLagi.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun