Selanjutnya Musdah Mulia menyatakan sebagian besar ajaran Islam tentang feminism, terutama yang menyinggung soal relasi gender, seperti perkawinan, pewarisan, ketentuan berbusana dan isu kepemimpinan masuk kategori ijtihadi, relatif, tidak abadi dan bisa berubah seiring dengan perubahan dinamika masyarakat dan perkembangan sains dan teknologi.
Untuk itu diperlukan keberanian dan ketulusan hati untuk membaca ulang dan melakukan upaya-upaya dekonstruksi atas hasil ijtihad atau penafsiran lama yang dinilai bias gender dan bias nilai-nilai patriarki.Â
Penafsiran baru atas teks-teks keagamaan mendesak dilakukan untuk menemukan kembali pesan-pesan moral yang hakiki dan universal, seperti pesan persamaan, persaudaraan , kebebasan, kesetaraan dan keadilan termasuk di dalamnya kesetaraan dan keadilan gender.
OOOoooOOO
Referensi:
- www.jurnalperempuan.org, Prof. Musdah Mulia: Pedagogi Feminisme dalam Perspektif Islam
- Kompilasi Hukum Islam
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
- Republika.co.id
- Wikipedia
- Liputan6.com
- KapanLagi.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H