Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kaum Gay: Pesta, Bahasa Gaul, Istilah, dan RUU Ketahanan Keluarga

7 September 2020   15:57 Diperbarui: 7 September 2020   16:01 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjelasan pasal 86 menyebutkan, 'Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan".

Pasal 88 menyebutkan, "Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga".

Dari draft RUU Ketahanan Keluarga pasal 85 bagian penjelasan, saya cermati adanya bias dalam penggunaan istilah homoseksual, seharusnya bukan semata penyuka pria dengan pria namun sudah melingkupi istilah lesbian (penyuka perempuan dengan perempuan).  Istilah yang pas adalah homoseksual meliputi kaum gay (penyuka pria dengan pria) dan lesbian (penyuka perempuan dengan perempuan).

Keluarga yang memiliki anggota keluarga ditengarai berorientasi menyimpang wajib melaporkan kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan sebgaimana tertera dalam Pasal 86.  Namun tidak dijelaskan apa jenis hukuman yang menanti bila ada keluarga yang menyembunyikan atau pura-pura tidak tahu anggota keluarganya ada yang memiliki penyimpangan sebagaimana Pasal 85.

Homoseksual dalam RUU Ketahanan Keluarga sebagai perilaku menyimpang harus ditangani oleh lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah, yang menjadi pertanyaan adalah apakah efektif bila ternyata perilaku homoseksual merupakan perilaku lahir atau disebabkan oleh penyimpangan seksual oleh sebab genetis atau faktor-faktor konstitusional yang herediter atau predisposisional?.

OOOoooOOO

Referensi:

  • BBC News Indonesia
  • Wikipedia
  • Gayanusantara.or.id
  • www.dpr.go.id
  • D. Isnaini R, elibrary.unikom.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun