Proses memperkenalkan bahasa Binan yang kemudian diterima menjadi bahasa Gaul tidak terlepas dari pengaruh para selebritas, sementara masyarakat awam yang  menonton lantas menirunya,  semata agar tidak ketinggalan pergaulan.
 Istilah Homoseksual vs Heteroseksual: Sebuah Sejarah
Sebelum tahun 1868, tidak ada istilah heteroseksual, apalagi istilah homoseksual, demikian disampaikan Hanne Blank dalam bukunya Straight: The Surprisingly Short History of Heterosexuality dengan sebuah analogi dari sejarah alam. Â Sebelum tahun 1868-an manusia belum terpikirkan bahwa mereka mungkin dapat "dibedakan satu sama lain dari jenis cinta atau ketertarikan seksual yang mereka alami".Â
Karl Maria Kertbeny yang seorang wartawan Hungaria pada akhir tahun 1860-an memperkenalkan istilah heteroseksual dan homoseksual untuk pertama kalinya. Â Kertbeny menciptakan empat istilah untuk menggambarkan pengalaman seksual heteroseksual, homoseksual dan dua istrilah yang saat ini dilupakan untuk menggambarkan masturbasi dan bestialitas, yaitu monoseksual dan heterogenit.Â
Kertbenny menggunakan istilah "heteroseksual" satu dekade kemudian, saat diminta untuk menulis sebuah bab untuk buku berisi perdebatan mengenai dekriminalisasi homoseksualitas. Â Sang editor, Gustav Jager, memutuskan untuk tidak mempublikasikannya, tetapi akhirnya menggunakan istilah dalam novel Kertbeny untuk buku yang ia publikasikan pada 1880.
Psikiater Austria-Jerman, Richard von Krafft-Ebing pada tahun 1889 memasukkan istilah-istilah tersebut dalam katalog tentang penyimpangan seksual Psychopathia Sexualis.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "homoseksual" merupakan kata sifat (adjektif) yaitu keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Â Kata lawan dari homoseksual adalah heteroseksual yang berarti kecenderungan untuk melakukan hubungan seks dengan orang yang berbeda jenis kelamin.
Penyimpangan Seksual dalam Draft RUU Ketahanan Keluarga
Istilah homoseksual yang berarti keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama, dalam hal ini sudah termasuk juga kaum lesbian atau berorientasi seksual pada sesama perempuan ternyata dibedakan dalam draft RUU Ketahanan Keluarga.
Pasal 85 menyebutkan, "Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: a. rehabilitasi sosial; b. rehabilitasi psikologis; c. bimbingan rohani; dan/atau d. rehabilitasi medis".
Selanjutnya penjelasan pasal 85 menyatakan bahwa: "Yang dimaksud dengan "penyimpangan seksual" adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
- Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
- Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
- Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
- Incest adalah hubungan seksual yang terjadi anara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.