Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kaum Gay: Pesta, Bahasa Gaul, Istilah, dan RUU Ketahanan Keluarga

7 September 2020   15:57 Diperbarui: 7 September 2020   16:01 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Pesta seks kaum gay (baca: homoseksual lelaki) yang dilaksanakan di satu apartemen di Jakarta Selatan membuat kami eehh kita tercengang.  Nampak 56 hadirin pesta semua lelaki dengan dresscode hanya bertelanjang dada, memakai only celana dalam (mengingatkan saya pada tokoh Sponge Bob) dan masker bernuansa merah putih sesuai tema acara yaitu merayakan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-75, berjejalan dalam satu ruang apartemen dengan terlebih dahulu dibagi dalam 3 golongan yang ber-acting as man, woman dan vers (acting as man or woman). 

Tentu untuk datang ke pesta, tubuh harus segar dan wangi dong, maka panitia penyelenggara (EO) telah mewajibkan semua peserta harus mandi terlebih dahulu sebelum datang ke pesta tersebut.  

Wangi pasti dong, namun sungguh tidak elok membayangkan ruangan yang beraroma aneka jenis minyak wangi yang digunakan oleh 3 golongan man, woman dan vers.  Namun kalau Anda nekad memaksa membayangkan suasana pesta di atas, silakan bukan tanggung-jawab saya.

 Kata 'gay' yang digunakan sebagai kata pengganti homoseksual kaum lelaki itu sendiri berkonotasi pesta yang pasti penuh kegembiraan, riang, gembira, terang dan mencolok.  Para pecinta puisi atau literatur sastra dalam bahasa Inggris tentu telah familiar dengan kata 'gay' yang artinya: joyful, carefree, bright and showy.  

Dalam bahasa Indonesia artinya adalah riang, kegembiraan, terang, mengesankan, mencolok dan sejenisnya yang berkonotasi gembira-ria, mungkin suasana pesta dapat menggantikan maknanya.  

Kata 'gay' sendiri terserap dalam bahasa Inggris sejak abad ke-12 berasal dari bahasa Perancis kuno yaitu: gai.  Tidak diketahui persis sejak kapan istilah gay menggantikan kata homoseksual bagi kaum lelaki.  Selanjutnya kita gunakan kata gay sebagai kata pengganti homoseksual kaum lelaki.

Bahasa Gay (Bahasa Binan) dan Bahasa Gaul

Kelompok gay merupakan kelompok minoritas dalam masyarakat relijius dan homofobia, dikucilkan dan dianggap sebagai kaum pendosa sebagaimana tertera dalam kitab-kitab suci.   

Stigma ini turut membentuk keesklusifan kaum gay, sehingga mereka pun memiliki komunitas tersendiri, kode-kode di kalangan mereka bahkan bahasa khusus.  

Dari website gayanusantara.or.id disebutkan bahwa sejak tahun 1960-an kaum homoseksual di Indonesia menggunakan bahasa khusus di antara komunitas mereka yaitu bahasa Binan (sering disebut pula: bahasa Gay) yang lantas kemudian terserap menjadi bahasa Gaul yang lazim digunakan anak-anak muda di banyak kota besar. 

Contohnya?.  Kata 'cucok', 'kucing', 'nek' (kata panggilan), 'oma' (kata panggilan), 'trimse', 'kamse', 'lekong', 'bencong', 'endang', 'endol', 'ember' dan lain-lain seperti yang sering diucapkan oleh para selebritas tanah air di media televisi.  

Proses memperkenalkan bahasa Binan yang kemudian diterima menjadi bahasa Gaul tidak terlepas dari pengaruh para selebritas, sementara masyarakat awam yang  menonton lantas menirunya,  semata agar tidak ketinggalan pergaulan.

 Istilah Homoseksual vs Heteroseksual: Sebuah Sejarah

Sebelum tahun 1868, tidak ada istilah heteroseksual, apalagi istilah homoseksual, demikian disampaikan Hanne Blank dalam bukunya Straight: The Surprisingly Short History of Heterosexuality dengan sebuah analogi dari sejarah alam.  Sebelum tahun 1868-an manusia belum terpikirkan bahwa mereka mungkin dapat "dibedakan satu sama lain dari jenis cinta atau ketertarikan seksual yang mereka alami". 

Karl Maria Kertbeny yang seorang wartawan Hungaria pada akhir tahun 1860-an memperkenalkan istilah heteroseksual dan homoseksual untuk pertama kalinya.  Kertbeny menciptakan empat istilah untuk menggambarkan pengalaman seksual heteroseksual, homoseksual dan dua istrilah yang saat ini dilupakan untuk menggambarkan masturbasi dan bestialitas, yaitu monoseksual dan heterogenit. 

Kertbenny menggunakan istilah "heteroseksual" satu dekade kemudian, saat diminta untuk menulis sebuah bab untuk buku berisi perdebatan mengenai dekriminalisasi homoseksualitas.  Sang editor, Gustav Jager, memutuskan untuk tidak mempublikasikannya, tetapi akhirnya menggunakan istilah dalam novel Kertbeny untuk buku yang ia publikasikan pada 1880.

Psikiater Austria-Jerman, Richard von Krafft-Ebing pada tahun 1889 memasukkan istilah-istilah tersebut dalam katalog tentang penyimpangan seksual Psychopathia Sexualis.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "homoseksual" merupakan kata sifat (adjektif) yaitu keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama.  Kata lawan dari homoseksual adalah heteroseksual yang berarti kecenderungan untuk melakukan hubungan seks dengan orang yang berbeda jenis kelamin.

Penyimpangan Seksual dalam Draft RUU Ketahanan Keluarga

Istilah homoseksual yang berarti keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama, dalam hal ini sudah termasuk juga kaum lesbian atau berorientasi seksual pada sesama perempuan ternyata dibedakan dalam draft RUU Ketahanan Keluarga.

Pasal 85 menyebutkan, "Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: a. rehabilitasi sosial; b. rehabilitasi psikologis; c. bimbingan rohani; dan/atau d. rehabilitasi medis".

Selanjutnya penjelasan pasal 85 menyatakan bahwa: "Yang dimaksud dengan "penyimpangan seksual" adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:

  • Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
  • Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
  • Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
  • Incest adalah hubungan seksual yang terjadi anara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Penjelasan pasal 86 menyebutkan, 'Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan".

Pasal 88 menyebutkan, "Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga".

Dari draft RUU Ketahanan Keluarga pasal 85 bagian penjelasan, saya cermati adanya bias dalam penggunaan istilah homoseksual, seharusnya bukan semata penyuka pria dengan pria namun sudah melingkupi istilah lesbian (penyuka perempuan dengan perempuan).  Istilah yang pas adalah homoseksual meliputi kaum gay (penyuka pria dengan pria) dan lesbian (penyuka perempuan dengan perempuan).

Keluarga yang memiliki anggota keluarga ditengarai berorientasi menyimpang wajib melaporkan kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan sebgaimana tertera dalam Pasal 86.  Namun tidak dijelaskan apa jenis hukuman yang menanti bila ada keluarga yang menyembunyikan atau pura-pura tidak tahu anggota keluarganya ada yang memiliki penyimpangan sebagaimana Pasal 85.

Homoseksual dalam RUU Ketahanan Keluarga sebagai perilaku menyimpang harus ditangani oleh lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah, yang menjadi pertanyaan adalah apakah efektif bila ternyata perilaku homoseksual merupakan perilaku lahir atau disebabkan oleh penyimpangan seksual oleh sebab genetis atau faktor-faktor konstitusional yang herediter atau predisposisional?.

OOOoooOOO

Referensi:

  • BBC News Indonesia
  • Wikipedia
  • Gayanusantara.or.id
  • www.dpr.go.id
  • D. Isnaini R, elibrary.unikom.ac.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun