Penerapan manajemen risiko secara efektif dan konsisten
Penerapan standar keamanan sistem informasi
Pemenuhan kewajiban pemrosesan transaksi Uang Elektronik secara domestik
Penerapan interkoneksi dan interoperabilitas
Penerapan anti pencucian uang, prinsip pencegahan pendanaan terorisme dan prinsip perlindungan konsumen (khusus bagi Penerbit Uang Elektronik)
Dimulainya kebiasaan baru penggunaan Uang Elektronik di Indonesia telah mendorong banyak peluang usaha mikro dari rumah, peluang kewirausahaan UMKM dan solusi bagi mereka yang terpaksa di-PHK di era pandemi Covid-19 bahkan di daerah yang unbankable atau yang belum terjamah sistem perbankan.
Selamat datang, Uang Elektronik. Â Uang Elektronik sungguh SOLUTIF.Â
Referensi:
www.bi.go.id
000ooo000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H