Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Selamat Datang, Uang Elektronik yang Sungguh Solutif

31 Agustus 2020   21:11 Diperbarui: 31 Agustus 2020   21:14 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Januari: 313.785.298

Februari: 319.294.014

Maret: 330.391.364

April: 412.055.870

Mei: 346.881.617

Juni: 353.587.670

Terlihat peningkatan yang signifikan di bulan April 2020 menunjukkan kepanikan masyarakat saat pemberlakuan lockdown di beberapa kota dan negara di dunia berimbas pada masyarakat Indonesia, yang lantas berlomba-lomba berbelanja stok kebutuhan rumah tangga.  Angka melandai di bulan Mei dan Juni menunjukkan masyarakat yang mulai "berdamai" dengan si Corona. 

Trend penggunaan uang elektronik menunjukkan peningkatan yang terus-menerus, terutama bila melihat data Bank Indonesia di awal diperkenalkannya uang elektronik pada bulan Januari 2009 yang hanya 576.264 jumlah instrumen.

Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan uang elektronik di masyarakat, Bank Indonesia membuat peraturan untuk melindungi cashless society atau masyarakat non tunai ini dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia no.: 20/6/PB/2018 tentang Uang Elektronik.

Dalam Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan no.: 20/6/PB/2018 dalam butir 11 dinyatakan bahwa Bank Indonesia (BI) berwenang melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada penyelenggara uang elektronik dan menetapkan kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraannya. 

Sementara dalam butir 12 penyelenggara uang elektronik memilki kewajiban:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun