Januari: 313.785.298
Februari: 319.294.014
Maret: 330.391.364
April: 412.055.870
Mei: 346.881.617
Juni: 353.587.670
Terlihat peningkatan yang signifikan di bulan April 2020 menunjukkan kepanikan masyarakat saat pemberlakuan lockdown di beberapa kota dan negara di dunia berimbas pada masyarakat Indonesia, yang lantas berlomba-lomba berbelanja stok kebutuhan rumah tangga. Â Angka melandai di bulan Mei dan Juni menunjukkan masyarakat yang mulai "berdamai" dengan si Corona.Â
Trend penggunaan uang elektronik menunjukkan peningkatan yang terus-menerus, terutama bila melihat data Bank Indonesia di awal diperkenalkannya uang elektronik pada bulan Januari 2009 yang hanya 576.264 jumlah instrumen.
Seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan uang elektronik di masyarakat, Bank Indonesia membuat peraturan untuk melindungi cashless society atau masyarakat non tunai ini dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia no.: 20/6/PB/2018 tentang Uang Elektronik.
Dalam Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan no.: 20/6/PB/2018 dalam butir 11 dinyatakan bahwa Bank Indonesia (BI) berwenang melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada penyelenggara uang elektronik dan menetapkan kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraannya.Â
Sementara dalam butir 12 penyelenggara uang elektronik memilki kewajiban: