Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

7 Poin Penting UU TPKS yang Telah Disahkan DPR

13 April 2022   05:25 Diperbarui: 13 April 2022   05:25 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
7 poin penting atau isi pokok UU TPKS yang telah disahkan DPR - Shutterstock via Kompas.com

Pasal 89 UU TPKS mengatur pula adanya pidana tambahan kerja sosial bagi pelaku kekerasan seksual. Hal ini akan memperberat hukuman bagi mereka yang masih nekat melakukan kekerasan seksual.

7. Adanya hukuman yang lebih berat bagi pelaku yang adalah kerabat, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan atasan. 

Pada intinya UU TPKS mendesak agar pihak-pihak yang seharusnya melindungi korban tetapi malah jadi pelaku kekerasan seksual dihukum lebih berat. 

Disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS ini adalah angin segar bagi perlindungan warga negara dari kekerasan seksual. Kita patut mengapresiasi para pihak yang berperan dalam perjuangan panjang selama 6 tahun ini untuk mendorong pengesahan RUU TPKS.

Salam edukasi dan literasi. Bagikan artikel ini untuk membagikan wawasan hukum pada keluarga dan sahabat.Dokumen PDF UU TPKS dapat diunduh atau didownload di utas (link) ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun