Pasal 89 UU TPKS mengatur pula adanya pidana tambahan kerja sosial bagi pelaku kekerasan seksual. Hal ini akan memperberat hukuman bagi mereka yang masih nekat melakukan kekerasan seksual.
7. Adanya hukuman yang lebih berat bagi pelaku yang adalah kerabat, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan atasan.Â
Pada intinya UU TPKS mendesak agar pihak-pihak yang seharusnya melindungi korban tetapi malah jadi pelaku kekerasan seksual dihukum lebih berat.Â
Disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS ini adalah angin segar bagi perlindungan warga negara dari kekerasan seksual. Kita patut mengapresiasi para pihak yang berperan dalam perjuangan panjang selama 6 tahun ini untuk mendorong pengesahan RUU TPKS.
Salam edukasi dan literasi. Bagikan artikel ini untuk membagikan wawasan hukum pada keluarga dan sahabat.Dokumen PDF UU TPKS dapat diunduh atau didownload di utas (link) ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H