Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

7 Poin Penting UU TPKS yang Telah Disahkan DPR

13 April 2022   05:25 Diperbarui: 13 April 2022   05:25 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
7 poin penting atau isi pokok UU TPKS yang telah disahkan DPR - Shutterstock via Kompas.com

Setelah pembahasa panjang selama enam tahun, akhirnya DPR RI pada 12/4/2022 mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

UU TPKS berfungsi melindungi korban kekerasan seksual serta menjamin rehabilitasi korban kekerasan seksual. Nah, apa saja 7 poin penting UU TPKS yang telah disahkan DPR setelah 6 tahun pembahasan?

1. Merinci aneka jenis kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik

Pasal 11 UU TPKS 2022 merinci aneka jenis kekerasan seksual, yakni: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.

Definisi kekerasan seksual mencakup kejadian dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.

Pasal 11 UU TPKS ini sangat detail sehingga membantu penegak hukum dan juga korban untuk memproses secara hukum aneka ragam kekerasan seksual yang selama ini terjadi. Bahkan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga (misalnya suami terhadap istri) pun tercakup di sini.

Pemaksaan perkawinan, termasuk terhadap pelaku dan korban pemerkosaan, adalah wujud kekerasan seksual yang dapat dipidana. 

2. Mencegah korban penyebaran pornografi dijadikan sebagai tersangka pelaku

Sebelumnya, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, ada celah hukum di mana korban penyebaran pornografi bisa dijadikan tersangka pelaku karena antara korban dan pelaku tidak dipisahkan.

UU TPKS 2022 ini menutup celah hukum tersebut karena UU TPKS memisahkan korban dengan pelaku. Korban revenge porn atau penyebaran pornografi untuk balas dendam kini lebih dilindungi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun