Setelah pembahasa panjang selama enam tahun, akhirnya DPR RI pada 12/4/2022 mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
UU TPKS berfungsi melindungi korban kekerasan seksual serta menjamin rehabilitasi korban kekerasan seksual. Nah, apa saja 7 poin penting UU TPKS yang telah disahkan DPR setelah 6 tahun pembahasan?
1. Merinci aneka jenis kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik
Pasal 11 UU TPKS 2022 merinci aneka jenis kekerasan seksual, yakni: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
Definisi kekerasan seksual mencakup kejadian dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.
Pasal 11 UU TPKS ini sangat detail sehingga membantu penegak hukum dan juga korban untuk memproses secara hukum aneka ragam kekerasan seksual yang selama ini terjadi. Bahkan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga (misalnya suami terhadap istri) pun tercakup di sini.
Pemaksaan perkawinan, termasuk terhadap pelaku dan korban pemerkosaan, adalah wujud kekerasan seksual yang dapat dipidana.Â
2. Mencegah korban penyebaran pornografi dijadikan sebagai tersangka pelaku
Sebelumnya, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, ada celah hukum di mana korban penyebaran pornografi bisa dijadikan tersangka pelaku karena antara korban dan pelaku tidak dipisahkan.
UU TPKS 2022 ini menutup celah hukum tersebut karena UU TPKS memisahkan korban dengan pelaku. Korban revenge porn atau penyebaran pornografi untuk balas dendam kini lebih dilindungi hukum.