Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan Penting Pilpres 2019

13 Agustus 2019   17:29 Diperbarui: 9 Desember 2019   05:56 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika menggunakan cost and benefit analysis maka apakah manfaat yang didapatkan sudah melebihi atau setidak-tidaknya sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan?

Intangible cost adalah biaya non materi seperti jumlah KPPS yang meninggal dunia, retaknya sendi-sendi kehidupan bangsa karena polarisasi yang tajam antar pendukung, banyaknya ujaran kebencian dan konten hoaks di media sosial, banyaknya teman dan keluarga yang saling tidak bertegur sapa karena perbedaan pilihan politik, dll.

Intangible cost umumnya tidak dapat dihitung dengan materi, namun jika harus dikalkulasikan maka nilainya akan jauh lebih besar dari pada tangible cost.

Belum lama ini ketua DPR Bambang Soesatyo juga sempat melempar wacana presiden dipilih kembali oleh MPR meskipun harus dilakukan amandemen UUD 1945. Meskipun hanya wacana, namun tetap dilihat feasibility-nya.

Dengan beberapa pertimbangan di atas, maka tidak ada salahnya untuk mengevaluasi dan mengkaji secara mendalam apakah pemilihan presiden secara langsung saat ini adalah pilihan terbaik untuk negara dan rakyat.

Apakah jika kita kembali ke pemilihan presiden secara tidak langsung atau melalui perwakilan adalah suatu kemunduran demokrasi?

Demokrasi pada dasarnya bermakna kekuasaan berada di tangan rakyat. Artinya, jika sebagian besar rakyat menghendaki pemilihan presiden melalui wakil-wakilnya di DPR/MPR kenapa tidak?

Pemilihan presiden melalui perwakilan tentu tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena kata Perwakilan tertulis jelas pada sila keempat Pancasila, dan Pancasila adalah nafas atau jiwa dari UUD 1945. Karena Pancasila sebagai nafas atau jiwa dari UUD 1945 maka pasal-pasal yang ada pada UUD 1945 digali dari nilai-nilai luhur Pancasila.

Jika harus kembali ke sistem perwakilan maka mekanismenya harus diperbaiki juga.

Kita sebut saja sistem perwakilan yang diperluas dan ditingkatkan.

Diperluas maksudnya pengajuan calon presiden tidak dibatasi oleh jumlah kursi di DPR dan DPD. Bahkan jika memungkinkan, ada calon perseorangan (bukan calon independen) yang tidak diusulkan parpol atau fraksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun