Masalah laten yang tidak terpecahkan dari sistem pemilihan melalui perwakilan adalah masih adanya kemungkinan money politic (politik uang). Namun dengan cara apa pun selama keinginan untuk berbuat curang masih ada, politik uang juga tetap akan ada. Permasalahannya adalah bagaimana membuat suatu sistem yang mampu mengurangi celah kemungkinan orang berbuat curang.
Sesungguhnya tidak ada yang kekal di dunia ini selain perubahan itu sendiri. Sejarah mencatat negara kita pernah menggunakan UUD 1945 di awal kemerdekaan kemudian menjadi UUD RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949, lalu menjadi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) dan kembali lagi ke UUD 1945 tahun 1959. Saat itu yang diubah adalah konstitusi negara kita, UUD 1945. Saat ini yang diusulkan untuk diamandemen adalah salah satu atau beberapa pasal pada UUD 1945 hasil amandemen terakhir. Jadi amat sangat mungkin dilakukan asal rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR menghendakinya. (ins.saputra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H