Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meninjau Kembali Pilpres Langsung

31 Mei 2019   14:31 Diperbarui: 8 Juni 2019   12:08 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Suara Pada Pemilihan Umum Presiden 2019. Sumber gambar: nasional.kompas.com

Sejak pemilu 2004, mekanisme yang dipilih adalah pemilihan presiden secara langsung. Namun, dengan pertimbangan banyaknya dampak negatif dan mahalnya 'biaya' yang harus dikeluarkan, tidak menutup kemungkinan dilakukannya reamandemen UUD 1945 dan revisi UU Pemilu yang menjadi turunannya.

Jika UUD 1945 telah direamandemen dan memungkinkan dilakukannya pemilihan presiden secara tidak langsung atau melalui perwakilan, maka penulis mengusulkan dalam revisi UU Pemilu  diatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pemilihan presiden dipisahkan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD dan dilakukan setelah anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih.
2. Pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD dilakukan secara langsung sedangkan pemilihan presiden dilakukan secara tidak langsung atau melalui perwakilan sebagaimana amanat Pancasila sila keempat.
3. Perwakilan yang dimaksud adalah presiden dipilih oleh anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD melalui suara terbanyak.

4. Calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan oleh minimum dua fraksi DPR dan/atau oleh DPD tanpa syarat minimum persentase.
5. Jika seluruh anggota MPR  yang saat ini jumlahnya 711 orang (dengan rincian anggota DPR sebanyak 575 orang dan angggota DPD sebanyak 136 orang) dirasa masih kurang merepresentasikan suara seluruh rakyat Indonesia maka hak suara pemilih presiden bisa diberikan kepada seluruh kepala daerah yang masih aktif di tingkat provinsi (gubernur) hingga kabupaten/kota (bupati/walikota).

Kenapa?
Setidaknya ada 2 (dua) alasan kenapa kepala daerah diberikan hak untuk memilih presiden. 

Pertama, secara hierarki presiden sebagai kepala pemerintahan adalah atasan dari kepala daerah.

Kedua, bagaimana pun juga kepala daerah adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah sehingga kepala pemerintah pusat (presiden) harus mendapat  'legitimasi' dari para kepala daerah agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, gubernur 34 orang, dan bupati dan walikota 514 orang maka jumlah total anggota MPR ditambah kepala daerah yang memiliki hak suara untuk memilih presiden menjadi 1.259 suara. Jumlah ini dirasa cukup representatif dibandingkan jumlah anggota MPR yang hanya 711 orang.

Dengan jumlah pemilih sebanyak 1.259  orang, pemilihan presiden pun bisa dilakukan melalui mekanisme e-Voting (pemilihan elektronik) sehingga hasil real quick count-nya bisa diperolah dalam hitungan jam.

Anggota MPR dapat memilih di gedung MPR/DPR sedangkan kepala daerah memilih di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing atau jika infrastruktur di beberapa KPU kabuputen/kota belum memadai, bupati dan walikota bisa memilih di KPU provinsi.

Praktis, cepat, mudah, murah, demokratis, ramah lingkungan, tidak melelahkan dan tidak memicu tindakan anarkis. Selain itu, tidak dibutuhkan lagi lembaga survei untuk melakukan Quick Count pemilihan presiden. Quick Count masih bisa dilakukan untuk pemilu legislatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun