Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Life Hack Pilihan

Ada 6 Tip Menata Demonstrasi Non Violence di Indonesia

12 April 2022   16:00 Diperbarui: 12 April 2022   20:50 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkinkah Indonesia punya manajemen Demonstrasi yang bisa menjadi model untuk negara lain?

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dengan jumlah penduduk penghuni Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar 10, 56 juta jiwa pada September 2020 berdasarkan hasil Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 Provinsi DKI Jakarta. (Data diakses pada 12/4/2022).

Pertanyaannya berapa jumlah penduduk DKI Jakarta sampai dengan April 2022? Tentu ada kenaikan jumlah penduduk. Hal yang penting dihubungkan dari konteks jumlah penduduk yang begitu banyak ini dengan konteks lain seperti demonstrasi adalah bagaimana cara menata demonstrasi di Jakarta.

Demonstrasi rawan tindakan anarkis

Pengalaman demonstrasi besar di Indonesia umumnya cukup rawan dengan aksi-aksi anarkis, meski tidak semua demo besar itu menyisakan anarkisme. Rujukan aktual kita adalah demo mahasiswa pada 11 April 2022 kemarin diperkirakan 1000 mahasiswa yang hadir.

Dari jumlah itu kenyataanya sudah dilengkapi dengan segala macam persiapan seperti mahasiswa dilengkapi dengan identitas yang jelas dan sudah memproteksi kehadiran penumpang gelap, namun pada kenyataannya selalu saja ada yang menyusup masuk ke dalam kerumunan mahasiswa dengan tujuan untuk tindakan anarkis, sebagaimana dilansir Tempo.com, 11/4/2022.

Tidak hanya itu, ternyata pemerintah dalam hal ini pihak keamanan sudah bekerja keras dengan menurunkan 34  kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Sekalipun demikian, ternyata tindakan anarkis tetap saja bisa terjadi.

Kewenangan polisi

Tempo.com bahkan merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kewenangan polisi untuk memastikan unjuk rasa dilakukan dengan aman tanpa ada bentrokan fisik dan kerusakan infrastruktur.

Sekali lagi rujukan hukum memang perlu diperhatikan, namun situasi yang belum diperhatikan dengan baik adalah bahwa fokus tidak hanya diarahkan pada mahasiswa mestinya, tetapi juga mesti ada personal khusus dari pihak keamanan yang disiapkan secara khusus untuk mengamankan para penyusup.

Demo mahasiswa kemarin memang bisa dikatakan berjalan dengan baik, para mahasiswa membawa aspirasi mereka dengan tertib, cuma masih ada sebagian orang yang tidak dikenal yang mengacaukan suasana dengan provokasi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Life Hack Selengkapnya
Lihat Life Hack Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun