Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Mungkinkah?

4 April 2022   17:24 Diperbarui: 4 April 2022   17:41 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palu hukuman mati akan menunggumu, jika hari ini kamu merampas hak Pencipta itu sendiri.

Tepat jam 11.00 waktu Jerman, saya membaca sebuah postingan pada dinding Facebook KataKita. Postingan itu berlampirkan foto dengan tulisan "Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, kini divonis mati usai banding jaksa dikabulkan Pengadilan Negeri Tinggi Bandung."

Saat membaca tulisan pada dinding KataKita itu, saya ingin sekali menyampaikan kata hati saya ketika membaca tulisan "hukuman mati." Spontan saja hati saya bertanya, kenapa bukan hukuman seumur hidup?

Saya masih ingat pada tahun 2003 kalau tidak salah, saya ikut juga dalam aksi demonstrasi menolak hukuman mati terhadap Tibo, Cs. Dalam hal ini saya tidak melihat seberapa beratnya kesalahan dan perlakukan baik Tibo, Cs dulu dan Herry Wirawan sekarang.

Paling penting bagi saya adalah menolak hukuman mati itu dari hukum yang berlaku di Indonesia. Mengapa? Ada beberapa pertimbangan berikut ini:

1. Hak hidup setiap makhluk hidup harus dihormati

Setiap manusia punya hak hidup. Hak hidup itu diberikan oleh Pencipta sejak awal mula manusia itu diciptakan. Saya yakin siapa saja, kalau anggota keluarganya terkena hukuman mati di Indonesia, maka ia akan memberontak dan menolaknya, baragkali juga seandainya yang divonis hukuman mati dari keluarga sang Jaksa penuntun umum (JPU). Apakah sang JPU diam dan menerimanya?

Kalau setiap agama mengajarkan pro kehidupan (pro life), mengapa hukum pemerintah kita memberlakukan pasal hukuman mati? Memang benar pemerintah punya institusi sendiri, akan tetapi bukankah isi dari institusi itu adalah orang-orang yang mengenal pasal dan ayat agama?

Mengetuk palu hukuman mati, sama saja dengan menyangkal kembali ajaran agamanya sendiri yang mengajarkan hormat dan menjaga kehidupan sesamanya. Dengarkan kata hatimu!

Saya tidak membahas apa kesalahan Herry Wirawan. Sudah pasti Herry Wirawan bersalah atas tindakannya. Akan tetapi, apakah oleh karena kesalahannya, Hery Wirawan ikhlas bahwa hidupnya harus dikorbankan?

Kebebasan mengutarakan niatnya untuk hidup saya pikir itu paling berarti, tentu kebebasan hidupnya tetap dituntut dengan pasal pertanggungjawaban moral pada sisi lainnya.

Point penting bagi saya adalah janganlah sesama manusia mencabut nyawa sesamanya dan hukuman terburuk untuk menghukum kejahatan yang paling dianggap jahat adalah hukuman penjara seumur hidup dan bukan hukuman mati.

2. Apakah hukuman mati itu perintah Tuhan?

Ada hukum lama yang sudah diperbaharui dan tidak bisa lagi dipakai sebagai  dasar hukum untuk kejahatan di dunia modern, seperti hukum gigi ganti gigi.

Sekali lagi, apakah hukuman mati itu satu pasal yang diperintah Tuhan? Atau adopsi hukum yang diciptakan manusia? Perlu diketahui bahwa sejak abad ke 18, legalitas hukuman mati di Eropa dipertanyakan.  Bahkan beberapa negara telah menghapusnya. (bdk. wikipedia.org).

Sebagai contoh, Grand Duchy dari Tuscany pada tahun 1786 di bawah Leopold II, saudaranya Kaisar Joseph II menghapus hukuman mati di tanah warisan Austria.

Nada seruan penghapusan hukuman mati itu pertama terdengar dari Perancis pada tahun 1795. Selanjutnya sejak tahun 1945 semakin banyak negara yang menghapus hukuman mati, termasuk Jerman.

Hari ini sebenarnya hukuman kontroversial secara etis, kriminal, dan praktis, seringkali tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Tidak jarang pula bahwa banyak sekali organisasi non pemerintah mengkampanyekan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Sebagai tanggapan terhadap tujuan penghapusan hukuman mati, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan penangguhan eksekusi (moratorium) di seluruh dunia sejak tahun 2007.

Apakah pemerintahan Indonesia sudah tahu tentang seruan penangguhan eksekusi hukuman mati itu? Apakah tidak mungkin bahwa negara kita punya kebijakan sendiri untuk menghapus hukuman mati?

3. Apakah dengan pemberlakuan hukuman mati, dapat dipastikan tidak ada lagi kejahatan yang sama dan selanjutnya?

Sampai dengan saat ini, seluruh dunia pasti tahu bahwa betapa berbahayanya teroris. Anehnya, di Indonesia teroris dibiarkan hidup dan diberi waktu untuk bertobat dan berubah.

Saya kira, itu langkah hebat yang mesti ditiru. Lah, kenapa pada kasus Herry Wirawan tidak diberikan waktu untuk mengalami pertobatannya. Berapa orang yang telah dibunuh oleh Hery Wirawan?

Sekali lagi tujuan saya bukan supaya pertanyaan itu dijawab, tetapi paling penting bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan yang bisa dikatakan paling jahat seperti para teroris dibiarkan hidup dan diberi waktu, kenapa yang lainnya dijatuhi hukuman mati.

Nilai kehidupan bagaimanapun tetaplah nilai yang sangat penting dan sama dalam diri setiap orang, karena itu satu-satunya nilai yang merupakan pemberian Tuhan sendiri.

Oleh karena itu, saya kira tidak ada satu manusiapun yang merasa layak untuk membunuh sesamanya. Sayang sekali bahwa negara kita belum bisa menghapus hukuman mati, mesti sudah ada seruan penangguhan eksekusi dari PBB.

4. Mengapa Indonesia tidak menghapus hukuman mati?

Pertanyaan yang sangat sulit tentunya. Orang tidak bisa dengan mudah menjawab bahwa pemberlakuan itu supaya ada efek jera. Tapi, bagaimana dengan konsep orang tentang negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati.

Bagaimana ranah pemahaman kita tentang manusia. Masuk akal juga sih kalau kita masih berlakukan hukuman mati, karena rasa hormat masih terlalu rendah. 

Akan tetapi,  apakah kita setuju dengan anggapan itu? Seakan-akan bangsa kita punya segudang kejahatan ekstrim. Tolonglah, tangguhkan hukuman mati Hery Wiaran, beri dia waktu seumur hidup di penjara sambil berbenah diri menghadap Sang Pencipta.

Dari kata hati yang jujur dan atas nama kemanusiaan, saya berdoa semoga Indonesia bisa berpikir lain tentang pemberlakukan hukuman mati.

Ya, semoga ada penangguhan hukuman mati. Siapa yang menghukum mati sesamanya, bisa saja ia benar di mata dunia saat ini, tetapi di mata Pencipta bisa saja ia bersalah dan harus mempertanggung jawabkannya nanti.

Salam berbagi, ino, 4.04. 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun