Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Mungkinkah?

4 April 2022   17:24 Diperbarui: 4 April 2022   17:41 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Point penting bagi saya adalah janganlah sesama manusia mencabut nyawa sesamanya dan hukuman terburuk untuk menghukum kejahatan yang paling dianggap jahat adalah hukuman penjara seumur hidup dan bukan hukuman mati.

2. Apakah hukuman mati itu perintah Tuhan?

Ada hukum lama yang sudah diperbaharui dan tidak bisa lagi dipakai sebagai  dasar hukum untuk kejahatan di dunia modern, seperti hukum gigi ganti gigi.

Sekali lagi, apakah hukuman mati itu satu pasal yang diperintah Tuhan? Atau adopsi hukum yang diciptakan manusia? Perlu diketahui bahwa sejak abad ke 18, legalitas hukuman mati di Eropa dipertanyakan.  Bahkan beberapa negara telah menghapusnya. (bdk. wikipedia.org).

Sebagai contoh, Grand Duchy dari Tuscany pada tahun 1786 di bawah Leopold II, saudaranya Kaisar Joseph II menghapus hukuman mati di tanah warisan Austria.

Nada seruan penghapusan hukuman mati itu pertama terdengar dari Perancis pada tahun 1795. Selanjutnya sejak tahun 1945 semakin banyak negara yang menghapus hukuman mati, termasuk Jerman.

Hari ini sebenarnya hukuman kontroversial secara etis, kriminal, dan praktis, seringkali tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Tidak jarang pula bahwa banyak sekali organisasi non pemerintah mengkampanyekan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Sebagai tanggapan terhadap tujuan penghapusan hukuman mati, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan penangguhan eksekusi (moratorium) di seluruh dunia sejak tahun 2007.

Apakah pemerintahan Indonesia sudah tahu tentang seruan penangguhan eksekusi hukuman mati itu? Apakah tidak mungkin bahwa negara kita punya kebijakan sendiri untuk menghapus hukuman mati?

3. Apakah dengan pemberlakuan hukuman mati, dapat dipastikan tidak ada lagi kejahatan yang sama dan selanjutnya?

Sampai dengan saat ini, seluruh dunia pasti tahu bahwa betapa berbahayanya teroris. Anehnya, di Indonesia teroris dibiarkan hidup dan diberi waktu untuk bertobat dan berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun