Mohon tunggu...
Inky CristineTamba
Inky CristineTamba Mohon Tunggu... Lainnya - Thankyouu ^^

.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan AEOI (Automatic Exchange of Information) untuk Perpajakan Indonesia

4 Oktober 2021   07:03 Diperbarui: 4 Oktober 2021   07:06 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di masa globalisasi ini,kemajuan teknologi terus menjadi pesat selaku latar belakang terbentuknya penyatuan ekonomi global yang berimbas pada sektor perpajakan di dunia ataupun di Indonesia. Keringanan serta keleluasaan yang tersaji dikarenakan kemajuan teknologi ternyata membopong imbas positif bagi wajib pajak dalam serta luar negara dikala melangsungkan kewajiban perpajakannya. 

Salah satunya yakni e- filling yang bisa menolong meringankan serta memberikan kemudahan wajib pajak dalam mengisi SPT kapanpun serta dimanapun lewat internet sebab pengisian dilakukan secara online yang telah diterapkan nyaris di segala negeri. Dengan terdapatnya varian inovasi dan ide-ide baru yang diusahakan oleh pemerintah terlebih DJP untuk zona perpajakan, diharapapkan sanggup menaikkan perolehan pajak di Indonesia yang merupakan sumber penghasilan negeri.

Pada saat adanya kemajuan serta inovasi baru dalam pengembangan teknologi, pasti tidak terlepas dari imbas positif teknologi pastinya pula ada imbas negatif didalamnya. 

Menyikapi perihal tersebut yang ialah tantangan baru untuk pemerintah untuk bisa menjalankan sistem yang lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan yang jauh lebih baik dan lebih teliti untuk para wajib pajak sebab bisa menimbulkan berkurangnya kemampuan penerimaan pajak di dalam negara serta pastinya memunculkan kerugian untuk negeri. 

Timbulnya kasus penghindaran serta pengelakan pajak akibat dari pertumbuhan teknologi, mengharuskan pemerintah untuk mengambil tindakan yang dibutuhkan atas keadaan tersebut, tercermin dalam ikut menyertakan diri dalam serangkaian kegiatan AEoI (Automatic Exchange of Financial Account Information) yang diselenggarakan awal mula oleh G20 leaders, di London pada tahun 2009. 

Automatic Exchange of Financial Account Informatio yakni sesuatu tata cara yang digunakan demi terlaksananya pertukaran data secara instant/otomatis yang kegunaannya dimanfaatkan agar mampu mengenali serta memeberikan pengawasan pada kemampuan pajak baik di dalam ataupun luar negara. 

Sehabis itu, pemerintah pula ikut ambil alih dalam menyetujui konvensi di OECD buat memastikan standar penerapan AEoI pada tahun 2015 yang penerapannya sangat lelet dicoba pada September tahun 2018.

Automatic Exchange of Information

Automatic Exchange of Information atau yang disingkat AEoI ialah program untuk melakukan pertukaran data keuangan pada sektor perpajakan yang dicoba secara teratur, otomatis serta merata. 

Adanya program pertukaran data/AEoI menciptakan peningkatan transparansi atas data, kerjasama, serta akuntabilitas terhadap masing-masing Lembaga bidang keuangan serta administrasi perpajakan internasional. Yurisdiksi pajak negeri bisa mengakses informasi pajak secara otomatis serta tanpa batas sehingga bisa dengan lebih mudah mengembalikan tax revenue yang lenyap serta meningkatkan rasa patuh wajib pajak. 

Mengacu pada IBFD International , AEoI merupakan pertukaran data yang mengaitkan transmisi sistematis serta periodik atas data wajib pajak yang dicoba secara massal oleh negeri asal ke negeri tempat harus pajak terdaftar selaku residen pajak. AEoI menciptakan kekuasaan dalam pajak negeri tempat dimana WP terdaftar selaku residen bisa mengecek laporan pajak (SPT) harus pajak guna memverifikasi keakuratan atas pemasukan di luar negara yang sudah dilaporkan.

AEoI juga bisa digunakan untuk mengirim tipe data bernilai lain semacam transformasi tempat tinggal, pembelian ataupun keberadaan harta tidak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, serta lain lain. Aadapun data wajib pajak itu terdapat bermacam kategori pemasukan seperti dividen, bunga, royalti, pendapatan, serta pensiun. 

Data yang dipertukarkan otomatis umumnya dikumpulkan di negeri asal secara teratur lewat pelaporan transaksi oleh payer ialah lembaga keuangan, pemberi kerja, serta lain lain. Hal tersebut dilakukan mengarah kepada pertukaran data ialah menghindari penghindaran pajak serta menghindari penyimpangan yang dicoba wajib Pajak melalui manipulasi serta menyembunyikan pemasukan ke negara lain yang dianggap aman.

Titik Tolak Ukur AEoI

Titik tolak ukur AEoI atau yang melatarbelakangi hal ini adalah tingkat kepatuhan yang bisa terbilang rendah terpaut kesepakatan lintas negeri atau sering disebut low offshore compliance. Perlakuan terbatas atas isi dari otoritas pajak untuk memberikan pengawasan kepatuhan WP, diduga belum efisien untuk memantau kepatuhan wajib pajak. 

Indonesia wajib membuat peraturan dalam negeri dengan mengolah kembali dan menyesuaikan ketentuan baku yang sudah diresmikan oleh OECD yaitu ketentuan untuk mengetahui rahasia bank yang bertujuan perpajakan serta aturan teknis terpaut penyatuan serta pemberitahuan informasi keuangan dan ketentuan di sektor perpajakan ini harus dipastikan berintegrasi dan bersinergi dengan Lembaga Keuangan di Indonesia. Peraturan yang mendasari hukum AEoI Indonesia yaitu terdapat dalam UU No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017.

Diterapkannya pertukaran data secara otomatis sudah dilakukan tanpa wajib menunggu inovasi hal berkesinambungan atas banyak sekali hal mengenai pajak. Peraturan Menteri Keuangan No 39/ PMK. 03/ 2017 menyatakan bila data yg sanggup dipertukarkan instan/otomatis merupakan data terikat hak pangkas pajak atas pemasukan dibayarkan terhadap subjek pajak ataupun hak pangkas pajak atas pemasukan dibayarkan terhadap subjek pajak pada negeri. Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 (PMK 39) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213). 

Sebelumnya, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pertukaran Informasi yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014. Dilakukan perubahan sebagai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015, hal ini relatif menandakan kesiapan Indonesia .Pasal 1 Undang- undang No 6 Tahun 1983 jua mengungkapkan tentang kepatuhan pajak sudah diganti menggunakan Undang- undang No 16 Tahun 2009 dan PMK 39/ PMK. 03/ 2017 dipaparkan dilakukan pertukaran data secara instant/otomatis bisa diterapkan kepada para Wajib Pajak yang sedang dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, penyidikan tindak pidana, pengecekan/pengecekan data permulaan dan penagihan di sektor perpajakan atau upaya penerapan penegakan pajak yang lainnya.

Perlakuan Wajib Pajak dalam Penghindaran Pajak

Di Indonesia, masalah ketaatan wajib pajak masih di bawah rata-rata. Maka dari itu pemerintah menyediakan upaya penghindaran pajak yang dibagi menjadi dua, diantaranya tax avoidance dan tax evasion. Kedua upaya ini sering kita temui dalam hal yang berkaitan untuk menghindari pajak, dimana kedua upaya ini juga memiliki spesifikasi yang cukup berbeda. 

Tax avoidance memiliki defenisi sebagai salah satu upaya yang dapat menemukan sebuah kesempatan kecil dari kekurangan dari salah satu ketentuan perpajakan yang ada untuk menghindari pengenaan pajak atau meminimalisir pengenaan pajak itu sendiri. Dan dalam kasus lapangan kerja sendiri, masih ada beberapa oknum yang melakukannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. 

Sedangkan tax evasion sendiri merupakan upaya dimana Wajib Pajak melakukan penggelapan pajak dengan cara tidak melaporkan penghasilannya atau bisa juga dengan melaporkannya namun penghasilan tersebut bukanlah penghasilan yang sesungguhnya (merekayasa jumlah pajak yang terutang). Maka dari itu tax evasion sendiri merupakan sebuah tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan ataupun peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dapat kita lihat bahwa defenisi kedua upaya tersebut terlihat berbeda, namun keduanya memiliki sama-sama  menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Disinilah peranan AEOI ini dapat dirasakan. Terlebih terhadap kasus-kasus yang menyangkut tentang penghindaran pajak baik dari upaya tax avoidance maupun tax evasion. Karena AEOI sendiri memiliki sistem perlindungan hukum yang didasarkan dari UU Nomor 9 Tahun 2017. 

Dimana dengan adanya sistem ini, Dirjen pajak dapat membuka akses data Wajib pajak dan juga hal-hal yang menyangkut tentang pertukaran data keuangan yang tercatat di setiap sistem otoritas perpajakan yang berada di setiap negara. Yang nantinya setelah data dari Wajib Pajak telah diketahui maka okunum oknum yang melakukan penghindaran pajak sendiri akan mudah diungkap dan ditindaklanjut.

Peranan AEOI Untuk Menimimalisir Upaya Penghindaran Pajak

DJP tentunya memiliki keterbatasan dalam mengakses data/ informasi dalam hal keuangan yang menyebabkan munculnya praktek penghindaran pajak yang tak dapat dihindari. Cukup banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan penghasilan ataupun harta kekayaan dengan keadaan yang sesungguhnya mereka miliki. 

Maka dari itu, pemerintah melakukan sebuah penetapan kebijakan dalam bidang perpajakan. Kebijakan ini sering dikenal sebagai tax amnesty/pengampunan pajak. Kebijakan ini nantinya akan melakukan pembuktian dan pembongkaran segala kekayaan yang tidak dicantumkan oleh Wajib pajak ataupun yang disembunyikan di luar negeri oleh Wajib Pajak. Dari data tercatat, ada beberapa negara yang menjadi tempat penyimpanan aset ataupun kekakayaan oleh Wajib Pajak Indonesia, seperti Australia, Hongkong, Singapura, British Virgin Islands, hingga Cayman Island.

Dalam hal ini kebijakan AEOI (Automatic Exchange Of Financial Account Information) antar negara akan sangat membantu dalam mencari dan memberikan informasi terkait data Wajib Pajak. Sebelum adanya AEOI hal yang dilakukan dalam proses pertukaran informasi tentang data wajib pajak adalah Foreign Account Tax Compliance Art (FACTA). Setelah diterapkannya sebuah kebijakan baru yaitu AEOI, kebijakan ini menjadi sebuah terobosan baru yang diharapkan dapat mengurangi dan juga mencegah terjadinya kasus penghindaran pajak maupun kasus pengelakan pajak yang ada.

DJP diberikan akses untuk mengelola data Wajib Pajak atas data nasabah bank maupun lembaga keuangan non-bank yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dan karena adanya AEOI ini akses antar data dan informasi Wajib Pajak lebih terbuka pada pemerintah dan pemerintah dapat mencari Wajib Pajak mana saja yang melakukan penyimpanan kekayaannya. Diharapkan juga dengan adanya AEOI ini tingkat kesadaran masyarakat yang selama ini menyimpan kekayaannya di Indonesia akan lebih meningkat dan mulai melakukan penyimpanan kekayaan mereka di dalam negara sendiri.

Untuk sistem kerjanya sendiri, AEOI melakukan pertukaran data keuangan yang biasanya diakukan di dalam otoritas pajak yang telah ditetapkan oleh negara. Negara-negara yang telah masuk ke dalam sistem AEOI dan memiliki akses akan mengirimkan dan menerima informasi tiap tahunnya. Maka dari itu, salah satu keuntungan memasuki sistem AEOI ini adalah DJP akan memiliki akses untuk mengawasi dan menggali lebih dalam potensi perpajakan yang terjadi dalam bidang perbankan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di luar negeri. Belum lagi dengan adanya AEOI ini dapat berpotensi menaikkan probabilitas untuk mengetahui data dari Wajib Pajak yang tidak membayar tebusan yang diakibatkan oleh penyimpangan pajak.

Perlakuan sistem AEOI yang telah dilaksanakan dalam beberapa waktu di bagian kerjasma internasional mulai menunjukkan perkembangan yang baik. Dari DJP sendiri, DJP telah mendapatkan ribuan triliun aset dan kekayaan Wajib Pajak Indonesia yang berada di luar negeri. Dan dari bukti itu,banyak tanda-tanda bahwa aset yang ditemukan merupakan aset yang sengaja disembunyikan karena Wajib Pajaknya tidak memberikan laporan pada DJP. Harta yang seperti inilah yang nantinya akan ditindaklanjuti. Tindaklanjut tersebut biasanya dapat berupa pelaporan dalam SPT dan juga akan diberikan pengampunan pajak/tax amnesty.

Pencapaian sistem ini nantinya akan berpengaruh besar bagi penguatan perpajakan di Indonesia terutama pada tingkat kepatuhan pajak dan dalam penekanan tingkat penghindaran pajak. Keterbukaan informasi dari sistem AEOI sendiri akan membantu pemerintah Indonesia dan lembaga otoritas negara dalam meningkatkan pengumpulan dan penggunaan data untuk menggali lebih potensi penerimaan pajak. Dalam hal ini pemerintah juga dituntut dalam meneliti lebih dalam dibagian mana saja potensi perpajakan yang dapat diambil dan meluncurkan inovasi yang baru untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menggunakan informasi dari sistem AEOI sendiri. Diharapkan dengan adanya kerjasama negara yang telah menggunakan sistem AEOI ini dapat mendukung penerimaan dalam sektor perpajakan dengan cara mengatasi praktik penyimpangan/penghindaran pajak dan penggalian potensi pajak yang dilakukan secara lebih lanjut oleh tiap negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun