Mohon tunggu...
Inky CristineTamba
Inky CristineTamba Mohon Tunggu... Lainnya - Thankyouu ^^

.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan AEOI (Automatic Exchange of Information) untuk Perpajakan Indonesia

4 Oktober 2021   07:03 Diperbarui: 4 Oktober 2021   07:06 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dapat kita lihat bahwa defenisi kedua upaya tersebut terlihat berbeda, namun keduanya memiliki sama-sama  menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Disinilah peranan AEOI ini dapat dirasakan. Terlebih terhadap kasus-kasus yang menyangkut tentang penghindaran pajak baik dari upaya tax avoidance maupun tax evasion. Karena AEOI sendiri memiliki sistem perlindungan hukum yang didasarkan dari UU Nomor 9 Tahun 2017. 

Dimana dengan adanya sistem ini, Dirjen pajak dapat membuka akses data Wajib pajak dan juga hal-hal yang menyangkut tentang pertukaran data keuangan yang tercatat di setiap sistem otoritas perpajakan yang berada di setiap negara. Yang nantinya setelah data dari Wajib Pajak telah diketahui maka okunum oknum yang melakukan penghindaran pajak sendiri akan mudah diungkap dan ditindaklanjut.

Peranan AEOI Untuk Menimimalisir Upaya Penghindaran Pajak

DJP tentunya memiliki keterbatasan dalam mengakses data/ informasi dalam hal keuangan yang menyebabkan munculnya praktek penghindaran pajak yang tak dapat dihindari. Cukup banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan penghasilan ataupun harta kekayaan dengan keadaan yang sesungguhnya mereka miliki. 

Maka dari itu, pemerintah melakukan sebuah penetapan kebijakan dalam bidang perpajakan. Kebijakan ini sering dikenal sebagai tax amnesty/pengampunan pajak. Kebijakan ini nantinya akan melakukan pembuktian dan pembongkaran segala kekayaan yang tidak dicantumkan oleh Wajib pajak ataupun yang disembunyikan di luar negeri oleh Wajib Pajak. Dari data tercatat, ada beberapa negara yang menjadi tempat penyimpanan aset ataupun kekakayaan oleh Wajib Pajak Indonesia, seperti Australia, Hongkong, Singapura, British Virgin Islands, hingga Cayman Island.

Dalam hal ini kebijakan AEOI (Automatic Exchange Of Financial Account Information) antar negara akan sangat membantu dalam mencari dan memberikan informasi terkait data Wajib Pajak. Sebelum adanya AEOI hal yang dilakukan dalam proses pertukaran informasi tentang data wajib pajak adalah Foreign Account Tax Compliance Art (FACTA). Setelah diterapkannya sebuah kebijakan baru yaitu AEOI, kebijakan ini menjadi sebuah terobosan baru yang diharapkan dapat mengurangi dan juga mencegah terjadinya kasus penghindaran pajak maupun kasus pengelakan pajak yang ada.

DJP diberikan akses untuk mengelola data Wajib Pajak atas data nasabah bank maupun lembaga keuangan non-bank yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dan karena adanya AEOI ini akses antar data dan informasi Wajib Pajak lebih terbuka pada pemerintah dan pemerintah dapat mencari Wajib Pajak mana saja yang melakukan penyimpanan kekayaannya. Diharapkan juga dengan adanya AEOI ini tingkat kesadaran masyarakat yang selama ini menyimpan kekayaannya di Indonesia akan lebih meningkat dan mulai melakukan penyimpanan kekayaan mereka di dalam negara sendiri.

Untuk sistem kerjanya sendiri, AEOI melakukan pertukaran data keuangan yang biasanya diakukan di dalam otoritas pajak yang telah ditetapkan oleh negara. Negara-negara yang telah masuk ke dalam sistem AEOI dan memiliki akses akan mengirimkan dan menerima informasi tiap tahunnya. Maka dari itu, salah satu keuntungan memasuki sistem AEOI ini adalah DJP akan memiliki akses untuk mengawasi dan menggali lebih dalam potensi perpajakan yang terjadi dalam bidang perbankan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di luar negeri. Belum lagi dengan adanya AEOI ini dapat berpotensi menaikkan probabilitas untuk mengetahui data dari Wajib Pajak yang tidak membayar tebusan yang diakibatkan oleh penyimpangan pajak.

Perlakuan sistem AEOI yang telah dilaksanakan dalam beberapa waktu di bagian kerjasma internasional mulai menunjukkan perkembangan yang baik. Dari DJP sendiri, DJP telah mendapatkan ribuan triliun aset dan kekayaan Wajib Pajak Indonesia yang berada di luar negeri. Dan dari bukti itu,banyak tanda-tanda bahwa aset yang ditemukan merupakan aset yang sengaja disembunyikan karena Wajib Pajaknya tidak memberikan laporan pada DJP. Harta yang seperti inilah yang nantinya akan ditindaklanjuti. Tindaklanjut tersebut biasanya dapat berupa pelaporan dalam SPT dan juga akan diberikan pengampunan pajak/tax amnesty.

Pencapaian sistem ini nantinya akan berpengaruh besar bagi penguatan perpajakan di Indonesia terutama pada tingkat kepatuhan pajak dan dalam penekanan tingkat penghindaran pajak. Keterbukaan informasi dari sistem AEOI sendiri akan membantu pemerintah Indonesia dan lembaga otoritas negara dalam meningkatkan pengumpulan dan penggunaan data untuk menggali lebih potensi penerimaan pajak. Dalam hal ini pemerintah juga dituntut dalam meneliti lebih dalam dibagian mana saja potensi perpajakan yang dapat diambil dan meluncurkan inovasi yang baru untuk meningkatkan penerimaan negara dengan menggunakan informasi dari sistem AEOI sendiri. Diharapkan dengan adanya kerjasama negara yang telah menggunakan sistem AEOI ini dapat mendukung penerimaan dalam sektor perpajakan dengan cara mengatasi praktik penyimpangan/penghindaran pajak dan penggalian potensi pajak yang dilakukan secara lebih lanjut oleh tiap negaranya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun