Mohon tunggu...
Inky CristineTamba
Inky CristineTamba Mohon Tunggu... Lainnya - Thankyouu ^^

.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan AEOI (Automatic Exchange of Information) untuk Perpajakan Indonesia

4 Oktober 2021   07:03 Diperbarui: 4 Oktober 2021   07:06 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

AEoI juga bisa digunakan untuk mengirim tipe data bernilai lain semacam transformasi tempat tinggal, pembelian ataupun keberadaan harta tidak bergerak, pengembalian pajak pertambahan nilai, serta lain lain. Aadapun data wajib pajak itu terdapat bermacam kategori pemasukan seperti dividen, bunga, royalti, pendapatan, serta pensiun. 

Data yang dipertukarkan otomatis umumnya dikumpulkan di negeri asal secara teratur lewat pelaporan transaksi oleh payer ialah lembaga keuangan, pemberi kerja, serta lain lain. Hal tersebut dilakukan mengarah kepada pertukaran data ialah menghindari penghindaran pajak serta menghindari penyimpangan yang dicoba wajib Pajak melalui manipulasi serta menyembunyikan pemasukan ke negara lain yang dianggap aman.

Titik Tolak Ukur AEoI

Titik tolak ukur AEoI atau yang melatarbelakangi hal ini adalah tingkat kepatuhan yang bisa terbilang rendah terpaut kesepakatan lintas negeri atau sering disebut low offshore compliance. Perlakuan terbatas atas isi dari otoritas pajak untuk memberikan pengawasan kepatuhan WP, diduga belum efisien untuk memantau kepatuhan wajib pajak. 

Indonesia wajib membuat peraturan dalam negeri dengan mengolah kembali dan menyesuaikan ketentuan baku yang sudah diresmikan oleh OECD yaitu ketentuan untuk mengetahui rahasia bank yang bertujuan perpajakan serta aturan teknis terpaut penyatuan serta pemberitahuan informasi keuangan dan ketentuan di sektor perpajakan ini harus dipastikan berintegrasi dan bersinergi dengan Lembaga Keuangan di Indonesia. Peraturan yang mendasari hukum AEoI Indonesia yaitu terdapat dalam UU No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017.

Diterapkannya pertukaran data secara otomatis sudah dilakukan tanpa wajib menunggu inovasi hal berkesinambungan atas banyak sekali hal mengenai pajak. Peraturan Menteri Keuangan No 39/ PMK. 03/ 2017 menyatakan bila data yg sanggup dipertukarkan instan/otomatis merupakan data terikat hak pangkas pajak atas pemasukan dibayarkan terhadap subjek pajak ataupun hak pangkas pajak atas pemasukan dibayarkan terhadap subjek pajak pada negeri. Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 (PMK 39) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213). 

Sebelumnya, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pertukaran Informasi yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014. Dilakukan perubahan sebagai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015, hal ini relatif menandakan kesiapan Indonesia .Pasal 1 Undang- undang No 6 Tahun 1983 jua mengungkapkan tentang kepatuhan pajak sudah diganti menggunakan Undang- undang No 16 Tahun 2009 dan PMK 39/ PMK. 03/ 2017 dipaparkan dilakukan pertukaran data secara instant/otomatis bisa diterapkan kepada para Wajib Pajak yang sedang dalam pengawasan kepatuhan perpajakan, penyidikan tindak pidana, pengecekan/pengecekan data permulaan dan penagihan di sektor perpajakan atau upaya penerapan penegakan pajak yang lainnya.

Perlakuan Wajib Pajak dalam Penghindaran Pajak

Di Indonesia, masalah ketaatan wajib pajak masih di bawah rata-rata. Maka dari itu pemerintah menyediakan upaya penghindaran pajak yang dibagi menjadi dua, diantaranya tax avoidance dan tax evasion. Kedua upaya ini sering kita temui dalam hal yang berkaitan untuk menghindari pajak, dimana kedua upaya ini juga memiliki spesifikasi yang cukup berbeda. 

Tax avoidance memiliki defenisi sebagai salah satu upaya yang dapat menemukan sebuah kesempatan kecil dari kekurangan dari salah satu ketentuan perpajakan yang ada untuk menghindari pengenaan pajak atau meminimalisir pengenaan pajak itu sendiri. Dan dalam kasus lapangan kerja sendiri, masih ada beberapa oknum yang melakukannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. 

Sedangkan tax evasion sendiri merupakan upaya dimana Wajib Pajak melakukan penggelapan pajak dengan cara tidak melaporkan penghasilannya atau bisa juga dengan melaporkannya namun penghasilan tersebut bukanlah penghasilan yang sesungguhnya (merekayasa jumlah pajak yang terutang). Maka dari itu tax evasion sendiri merupakan sebuah tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan ataupun peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun