Cyberbullying: Tindakan kejahatan online juga dapat berupa pelecehan atau bullying secara online, yang dapat menyebabkan kerugian psikologis yang signifikan, seperti stres, depresi, dan bahkan bunuh diri.
Ransomware: Penjahat online dapat mengenkripsi file penting di komputer Anda dan meminta uang tebusan untuk memulihkan akses ke data Anda. Jika Anda membayar uang tebusan, Anda mungkin tidak dapat memulihkan akses ke file Anda atau bahkan dapat menjadi korban penipuan lagi.
Malware: Penjahat online dapat menginstal perangkat lunak berbahaya pada komputer Anda yang dapat mencuri informasi pribadi Anda atau bahkan merusak sistem Anda secara permanen.
Pembaca, paling tidak dari beberapa skema yang disampaikan di atas, berbagai pihak khususnya masyarakat dapat lebih waspada dalam mengamankan diri dan keuangan mereka. Waspadai, penipuan dan kejahatan cyber ini selalu mengintai. Tulisan ini sebagai pelengkap dari artikel sebelumya tentang beberapa strategi pengamanan bagi penyedia jasa terkait transaksi elektronik ini.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H