Mohon tunggu...
Jack Febrian Rusdi
Jack Febrian Rusdi Mohon Tunggu... Dosen - PhD bidang ICT. Dosen dan Peneliti

Lecturer in Universitas Teknologi Bandung (UTB), Phd ICT of Universiti Teknikal Malaysia Melaka (UTeM), and Student of Psychology in Bandung. Indonesian Tourism Journalist Association (ITJA) and Indonesia Marketing Association (IMA). Founder of Bandung Awards. Lecturer and Author of Information Technology books.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenali Skema Penipuan dan Kejahatan Online

13 April 2023   15:06 Diperbarui: 13 April 2023   15:12 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi pada smartphone (foto pribadi)

Diskusi dengan para pakar dan praktisi yang berkaitan langsung dengan penipuan dan kejahatan online menjadi menarik, karena masing-masing mengemukakan pendapat mereka sesuai dengan bidang masing-masing. Diskusi ini dilakukan kemaren (12/04/2023) di Bandung.

Pada diskusi tentang penipuan dan kejahatan online tersebut diadakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Perlindungan Informasi Transaksi Elektronik (LP2-ITE). Pada kegiatan tersebut, penulis didampingi para pakar dan praktisi terkait langsung dengan bisnis, keamanan sistem, telekomunikasi, dan hukum. Mereka adalah Dr.-ing Hendayun, Dr. Awan Setiawan, Dr. Chandra Hendriani, Subarman SH, dan Benie Ilman SKom. 

Skema penipuan dan kejahatan terkait transaksi online ini menarik untuk dikaji. Paling tidak, seperti diungkap oleh katadata.com, kerugian akibat penipuan online di Indonesia ini tidak sedikit, mencapai Rp 18,7 triliun selama 2017 - 2021.

Seperti disebutkan dalam undang-undang perlindungan konsumen, dalam banyak kasus kerugian terkait penipuan dan kejahatan online ini menjadi risiko yang harus ditanggung oleh penyedia jasa jika disebabkan oleh kelemahan sistem mereka, namun di sisi lain harus ditanggung oleh masyarakat itu sendiri jika hal tersebut karena kelalaian masyarakat yang terlanjur memberikan sandi atau kode rahasia ke pihak yang bermaksud jahat.

Jika pondasi Penegak hukum kuat, tentu para penegak hukum pun tentu bisa bergerak cepat mengantisipasi permasalahan ini, baik dalam penerimaan laporan maupun dalam membongkar kasus yang ada. Seperti misalnya ketika sebuah kasus dinyatakan layak untuk dieksekusi dengan segera, dengan teknologi tentu lokasi pelaku dapat diketahui dan didatangi. Begitu juga dengan regulasi pemerintah, pemerintah perlu membekali berbagai pihak dengan regulasi, sehingga ada aturan yang jelas dalam memberantas maupun mengeksekusi permasalahan terkait penipuan dan kejahatan online ini.

Lalu seperti apa saja skema penipuan dan kejahatan online yang berpotensi terjadi? Mari kita ungkapkan beberapa skemanya di bawah ini. Diharapkan dengan disampaikannya beberapa skema ini dapat membuat masyarakat, penyelenggara jasa terkait finansial, penegak hukum, dan pemerintah semakin waspada, sehingga potensi kejahatan dan penipuan ini dapat diperkecil.  

Pertama, Pencurian identitas. Penjahat online dapat mencuri informasi pribadi seseorang melalui perangkat yang mereka gunakan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor identitas, atau nomor kartu kredit untuk melakukan transaksi tanpa izin. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan juga mengancam reputasi orang tersebut.

Lalu, penipuan online: Penipuan online termasuk dalam jenis kejahatan online yang sering terjadi. Contohnya adalah email phishing, di mana penjahat mencoba menipu Anda agar memberikan informasi sensitif atau menginstal perangkat lunak berbahaya pada perangkat Anda. Penipuan online juga dapat terjadi melalui media sosial, situs web palsu, atau layanan iklan online.

Peretasan: Hacker dapat masuk ke dalam sistem komputer Anda dan mengakses informasi pribadi atau data perusahaan. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, seperti kehilangan data penting, kerusakan pada sistem, atau bahkan pencurian informasi keuangan atau data kartu kredit.

Pembajakan akun: Penjahat dapat mencuri akun media sosial Anda dan menggunakannya untuk menyebar informasi palsu atau bahkan melakukan tindakan kriminal. Hal ini dapat merusak reputasi Anda dan dapat mengancam keamanan Anda dan orang-orang yang Anda kenal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun