Mohon tunggu...
Dr. Jack Febrian Rusdi
Dr. Jack Febrian Rusdi Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D bidang ICT, Dosen dan Peneliti

Dosen dan peneliti di Universitas Teknologi Bandung (UTB), Ph.D dalam bidang ICT khususnya terkait Tracking Technology and Behavior Analysis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenali Skema Penipuan dan Kejahatan Online

13 April 2023   15:06 Diperbarui: 13 April 2023   15:12 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cyberbullying: Tindakan kejahatan online juga dapat berupa pelecehan atau bullying secara online, yang dapat menyebabkan kerugian psikologis yang signifikan, seperti stres, depresi, dan bahkan bunuh diri.

Ransomware: Penjahat online dapat mengenkripsi file penting di komputer Anda dan meminta uang tebusan untuk memulihkan akses ke data Anda. Jika Anda membayar uang tebusan, Anda mungkin tidak dapat memulihkan akses ke file Anda atau bahkan dapat menjadi korban penipuan lagi.

Malware: Penjahat online dapat menginstal perangkat lunak berbahaya pada komputer Anda yang dapat mencuri informasi pribadi Anda atau bahkan merusak sistem Anda secara permanen.

Pembaca, paling tidak dari beberapa skema yang disampaikan di atas, berbagai pihak khususnya masyarakat dapat lebih waspada dalam mengamankan diri dan keuangan mereka. Waspadai, penipuan dan kejahatan cyber ini selalu mengintai. Tulisan ini sebagai pelengkap dari artikel sebelumya tentang beberapa strategi pengamanan bagi penyedia jasa terkait transaksi elektronik ini.

Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun