Mohon tunggu...
Ingrit Dilla Farizna
Ingrit Dilla Farizna Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Jakarta

SINE AMOR NIHIL EST VITA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sisi Feminisme dalam Gugurnya Ketaatan Istri kepada Suami

25 Juli 2022   01:22 Diperbarui: 25 Juli 2022   01:40 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suami harus menjalankan kewajibannya utamanya dalam menafkahi sang istri. Demikian juga si istri harus menjalankan kewajibannya apabila nafkahnya telah dipenuhi. Jika suami mengabaikan kewajibannya, istri telah gugur dari kewajiban mentaatinya. Begitu juga sebaliknya, apabila istri tidak taat kepada suaminya, maka gugur pula kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun