Suami harus menjalankan kewajibannya utamanya dalam menafkahi sang istri. Demikian juga si istri harus menjalankan kewajibannya apabila nafkahnya telah dipenuhi. Jika suami mengabaikan kewajibannya, istri telah gugur dari kewajiban mentaatinya. Begitu juga sebaliknya, apabila istri tidak taat kepada suaminya, maka gugur pula kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!