Mohon tunggu...
Ingrid Lutfiah
Ingrid Lutfiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Ingrid! Saya adalah mahasiswa aktif yang berdedikasi dan mempunyai antusias, berusaha untuk memberikan apapun yang terbaik dalam setiap hal yang saya lakukan. Saya tak hanya aktif sebagai mahasiswa melainkan saya juga aktif dalam mengikuti organisasi kampus. Saya juga memiliki keterampilan komunikasi yang baik, memungkinkan saya untuk menjalin hubungan yang kuat dengan berbagai pihak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Ijaarah: Solusi Syariah untuk Kebutuhan Sewa yang Efisien dan Berkeadilan

6 Juni 2024   02:57 Diperbarui: 6 Juni 2024   03:17 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tengah hiruk pikuk dunia modern, kebutuhan akan sewa-menyewa menjadi semakin mendesak. Baik individu maupun perusahaan seringkali bergantung pada sewa untuk memenuhi kebutuhan mereka, mulai dari tempat tinggal, kendaraan, hingga peralatan. Namun, dalam konteks ekonomi konvensional, praktik sewa tak jarang diselimuti oleh ketidakadilan dan inefisiensi.

Ijarah bentuk pertama banyak diterapkan dalam pelayanan jasa Perbankan syariah, sedangkan ijarah Bentuk kedua biasa dipakai sebagai bentuk Investasi atau pembiayaan di perbankan Syariah. Selain dua jenis pembagian di atas, dalam akad ijarah juga ada yang dikenal dengan namanya akad al-ijarah muntahiya bit tamlik (sewa beli), yaitu Transaksi sewa beli dengan perjanjian Untuk menjual atau menghibahkan objek Sewa di akhir periode sehingga transaksi Ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek Sewa.

Dalam akad ini mustajir sama-sama dapat mempergunakan obyek sewa untuk selamanya. Akan tetapi keduanya terdapat perbedaan. Perbedaan tersebut ada dalam akad yang dilakukan di awal perjanjian. Karena akad ini sejenis perpaduan antara akad jual beli dan akad sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan Kepemilikan penyewa atas barang yang disewa melalui akad yang dilaksanakan Kedua belah pihak.

Dalam sistem keuangan syariah, Ijarah merupakan salah satu kontrak yang semakin populer dan banyak dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah. Ijarah, yang berarti "sewa-menyewa", adalah skema pembiayaan di mana suatu aset disewakan kepada pihak lain untuk mendapatkan imbalan atau sewa.

Dilihat dari segi objeknya, maka ijarah dibagi menjadi 2 bagian yaitu Ijarah ala al-manfii yang artinya sewa atas manfaat barang dan ijrah ala alaaml yang artinya sewa atas suatu pekerjaan. Ijrah ala almanfii adalah ijrah yang menjadikan manfaat dari barang sebagai objek akad, misalnya rumah, kendaraan dan lain sebagainya dengan remunerasi yang akan diterima si Pemilik Objek berupa ujroh atau fee. Sedangkan, ijrah ala al-aaml adalah ijarah yang berkaitan dengan pekerjaan dengan Remunerasi yang diterima berupa alajr yang berarti upah.

Keunggulan Akad Ijarah di bandingkan dengan akad lain nya :

  • Keadilan

 1. Kebebasan Berkontrak

Ijarah menjunjung tinggi kebebasan berkontrak bagi kedua belah pihak. Mu'ijir dan musta'jir memiliki hak untuk menentukan objek sewa, jangka waktu sewa, dan nilai sewa yang disepakati bersama.

2. Larangan Riba

Ijarah melarang adanya riba atau bunga dalam proses sewa-menyewa. Nilai sewa yang disepakati harus mencerminkan nilai riil dari aset yang disewa, bukan keuntungan semata bagi pemberi sewa.

  • Efisiensi

1. Pemeliharaan Aset Sewa

Mu'ijir bertanggung jawab untuk memelihara aset sewa agar tetap dalam kondisi yang baik selama masa sewa. Hal ini memastikan bahwa musta'jir dapat memanfaatkan aset sewa secara maksimal.

2. Pencocokan Pendapatan dan Beban

Akuntansi syariah dalam Ijarah menerapkan prinsip pencocokan pendapatan dan beban, di mana pendapatan sewa diakui secara bertahap selama masa sewa, sesuai dengan manfaat yang diperoleh penyewa dari aset sewa.

3. Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.

4. Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap

Pembiayaan ijarah disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah pembiayaan sewa yang ditujukan untuk mendapat jasa dengan ketentuan keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang disewakan.

Ijarah mempunyai beberapa manfaat yaitu, menghindarkan masyarakat dari unsur riba, mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Ketika kita ingin memulai sebuah usaha, kita bisa melakukan penyewaan kepada bank syariah terlebih dahulu dan tidak perlu memiliki barang modal terlebih dahulu sehingga kita tidak dibebankan dengan kewajiban menyerahkan jaminan. Hal ini menjadi keistimewaan dan daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan ijarah dibandingkan jenis pembiayaan lainnya seperti mudhorobah dan musyarakah.

Rukun Transaksi Ijarah

Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa dan (c) ijab dan kabul menunjukkan serah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.

a). Transaktor

Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:

  • menyediakan aset yang disewakan
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset
  • menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan

b). Objek ijarah

Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset. ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut:

  • Objek ijarah adalah maanfaat dari penggunaaan barang dan jasa.
  • Mafaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
  • Fasilitasnya mubah (dibolehkan).
  • Kesanggupan memenuhi maanfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
  • Manfaat harus dikenali secara spesifit sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
  • Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya. sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
  • Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak

C). ljab dan kabul

Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Maka dari itu dalam ekonomi konvensional praktik sewa seringkali diselimuti oleh ketidakadilan dan inefisiensi. Namun, dalam sistem keuangan syariah, konsep ijarah menjadi solusi yang populer dan banyak dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah. Ijarah, yang berarti "sewa-menyewa" adalah skema pembiayaan di mana suatu aset disewakan kepada pihak lain untuk mendapatkan imbalan atau sewa. Konsep ijarah memiliki beberapa keunggulan, antara lain keadilan, efisiensi dalam pemeliharaan aset sewa, pencocokan pendapatan dan beban, fleksibilitas dalam objek transaksi, dan resiko usaha yang lebih rendah dibandingkan dengan investasi. Selain itu, pembiayaan ijarah disediakan oleh lembaga keuangan syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana, dengan tujuan untuk menghindarkan masyarakat dari unsur riba dan memberikan keuntungan dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun