b). Objek ijarah
Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset. ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut:
- Objek ijarah adalah maanfaat dari penggunaaan barang dan jasa.
- Mafaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
- Fasilitasnya mubah (dibolehkan).
- Kesanggupan memenuhi maanfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
- Manfaat harus dikenali secara spesifit sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
- Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya. sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
- Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak
C). ljab dan kabul
Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Maka dari itu dalam ekonomi konvensional praktik sewa seringkali diselimuti oleh ketidakadilan dan inefisiensi. Namun, dalam sistem keuangan syariah, konsep ijarah menjadi solusi yang populer dan banyak dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah. Ijarah, yang berarti "sewa-menyewa" adalah skema pembiayaan di mana suatu aset disewakan kepada pihak lain untuk mendapatkan imbalan atau sewa. Konsep ijarah memiliki beberapa keunggulan, antara lain keadilan, efisiensi dalam pemeliharaan aset sewa, pencocokan pendapatan dan beban, fleksibilitas dalam objek transaksi, dan resiko usaha yang lebih rendah dibandingkan dengan investasi. Selain itu, pembiayaan ijarah disediakan oleh lembaga keuangan syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana, dengan tujuan untuk menghindarkan masyarakat dari unsur riba dan memberikan keuntungan dunia dan akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H