Mu'ijir bertanggung jawab untuk memelihara aset sewa agar tetap dalam kondisi yang baik selama masa sewa. Hal ini memastikan bahwa musta'jir dapat memanfaatkan aset sewa secara maksimal.
2. Pencocokan Pendapatan dan Beban
Akuntansi syariah dalam Ijarah menerapkan prinsip pencocokan pendapatan dan beban, di mana pendapatan sewa diakui secara bertahap selama masa sewa, sesuai dengan manfaat yang diperoleh penyewa dari aset sewa.
3. Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
4. Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap
Pembiayaan ijarah disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah pembiayaan sewa yang ditujukan untuk mendapat jasa dengan ketentuan keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang disewakan.
Ijarah mempunyai beberapa manfaat yaitu, menghindarkan masyarakat dari unsur riba, mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Ketika kita ingin memulai sebuah usaha, kita bisa melakukan penyewaan kepada bank syariah terlebih dahulu dan tidak perlu memiliki barang modal terlebih dahulu sehingga kita tidak dibebankan dengan kewajiban menyerahkan jaminan. Hal ini menjadi keistimewaan dan daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan ijarah dibandingkan jenis pembiayaan lainnya seperti mudhorobah dan musyarakah.
Rukun Transaksi Ijarah
Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa dan (c) ijab dan kabul menunjukkan serah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.
a). Transaktor
Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:
- menyediakan aset yang disewakan
- Menanggung biaya pemeliharaan aset
- menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan