Mohon tunggu...
Ingrid Lutfiah
Ingrid Lutfiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Ingrid! Saya adalah mahasiswa aktif yang berdedikasi dan mempunyai antusias, berusaha untuk memberikan apapun yang terbaik dalam setiap hal yang saya lakukan. Saya tak hanya aktif sebagai mahasiswa melainkan saya juga aktif dalam mengikuti organisasi kampus. Saya juga memiliki keterampilan komunikasi yang baik, memungkinkan saya untuk menjalin hubungan yang kuat dengan berbagai pihak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Ijaarah: Solusi Syariah untuk Kebutuhan Sewa yang Efisien dan Berkeadilan

6 Juni 2024   02:57 Diperbarui: 6 Juni 2024   03:17 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mu'ijir bertanggung jawab untuk memelihara aset sewa agar tetap dalam kondisi yang baik selama masa sewa. Hal ini memastikan bahwa musta'jir dapat memanfaatkan aset sewa secara maksimal.

2. Pencocokan Pendapatan dan Beban

Akuntansi syariah dalam Ijarah menerapkan prinsip pencocokan pendapatan dan beban, di mana pendapatan sewa diakui secara bertahap selama masa sewa, sesuai dengan manfaat yang diperoleh penyewa dari aset sewa.

3. Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.

4. Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap

Pembiayaan ijarah disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah bagi masyarakat yang membutuhkan dana. Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah pembiayaan sewa yang ditujukan untuk mendapat jasa dengan ketentuan keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang disewakan.

Ijarah mempunyai beberapa manfaat yaitu, menghindarkan masyarakat dari unsur riba, mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat, memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Ketika kita ingin memulai sebuah usaha, kita bisa melakukan penyewaan kepada bank syariah terlebih dahulu dan tidak perlu memiliki barang modal terlebih dahulu sehingga kita tidak dibebankan dengan kewajiban menyerahkan jaminan. Hal ini menjadi keistimewaan dan daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan pembiayaan ijarah dibandingkan jenis pembiayaan lainnya seperti mudhorobah dan musyarakah.

Rukun Transaksi Ijarah

Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa dan (c) ijab dan kabul menunjukkan serah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.

a). Transaktor

Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:

  • menyediakan aset yang disewakan
  • Menanggung biaya pemeliharaan aset
  • menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun