Mohon tunggu...
Infra Pol
Infra Pol Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Infrapol

Transparan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerugian Negara 11 Triliun se-Jawa Barat, Sama Halnya Menzalimi 216.539 KK

17 Desember 2019   09:44 Diperbarui: 17 Desember 2019   09:55 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diunduh dari laman kemenkeu.com

b. Adapun dana 2% dimaksud sebagai konpensasi yang dikelola oleh manajemen pengelolaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi HKA & AHA.

6. Adapun perhitungan menyeluruh IKF yaitu suatu kemampuan mengacu pada perhitungan nilai Rp1 (satu rupiah) dengan kombinasi yang sehat, sesuai pelayanan minimum tepat sasaran, dan didasarkan pada urutan yang berkaitan dengan unsur-unsur IPM, IKI dan IKA sehingga menjadi suatu iklim investasi yang terjamin keuntungan semua pihak pelaku bisnis dan bebas resiko. Dengan kata lain, iklim BOSS dimaksud dapat tercapai kondisi aman sentosa 99,9% dengan penjaminan secara keuangan negara dan pengamanan keuangan berstandar Internasional.

Demikianlah penyampaian kabar kerugian negara DBH PBB Migas TA 2010 sd TA 2019 Infrapol sampaikan, dan kabar gembira rumusan aplikasi BOSS yang disusun (diciptakan) oleh Tim Infrapol (LIPI), besar harapan semua hal ini dapat tertwujud, dengan didukung semua lapisan Masyarakat dan Instrumen Pemerintah sehingga landasan penyelesaian kasus keuangan negara dengan cepat dan segera terselesaikan. Sehingga Indonesia dapat masuk dalam 5 besar negara maju di Dunia.

Dan tercapainya pemeratan ekonomi syariah suatu aturan sesuai kebenaran, keadilanterdepan yang seimbang. Dapat memperbaiki Bumi yang rusak menjadi potensi. Dengan BOSS ini dapat menghapus kemiskinan di seluruh negara ini.

(Disusun Oleh Tim Infrapol)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun