Benar-benar kasus keuangan negara ini sangat sikrit, dan darurat karena penyalahgunaan anggaran negara sugguh terlalu parah, dan didustai para pejabat pemangku kebijakan di daerah (Gubernur/Bupati/Walikota dan kroni-kroninya yang terlibat). Mereka yang diamanahkan untuk memimpin rakyat benar-benar mendustakan peringatan peraturan kitab Alquran dan hukum tertinggi di negeri ini.
Sebagai lembaga independen privat sector swasta murni, bertarap Internasional Infrapol dalam hal ini LIPI, mengambil langkah membantu pemerintah pusat dan telah merumuskan dengan tepat dan muktahir untuk penyelesain kasus keuangan negara di seluruh Indonesia ini.
Selanjutnya untuk salah satu contoh daerah dimaksud diatas, yang terdapat di wilyah Jawa Barat yakni penyelesaian kasus keuangan negara melalui BOSS, dimana Infrapol juga telah menyajikan lengkap perhitungan penyelesaian kasus yang didasarkan pada pertimbangan dan perimbangan dalam keterangannya yaitu:
1. Jumlah IKF (Indeks Kemampuan Fiskal), Kabupaten Bandung secara keseluruhan berdasarkan tranfer DBH PBB Migas sejak TA 2010 sd 2019 yakni sebesar Rp603.217.086.055 ditambah insentif MIHA Rp5.000.000 mejadi Rp603.222.086.055
2. IPM dalam hal ini disebut Indeks Pembangunan Manusia, bertujuan menyelamatkan 7.734 KK, perhitungan IPM yang dimaksud untuk menghasilkan kebenaran dan keadilan, pembangunan Manusia (SDM) dengan kemampuan fiskal atau anggaran.
3. IKI dalam hal ini disebut Indeks Kemampuan Investasi, yaitu Jumlah Penyelesaian Kasus/Proyek System BOSS dan Tambahan Penyelesaian Kasus System BOSS Poin No 6 Investasi Infrastruktur Unggulan yakni total Rp573.288.986.055 disebut investasi BOSS dengan manajemen pengelolaan keseimbangan permodalan dan dana operasional untuk menghasilkan produktivitas atau "Produk Unggulan Layak Investasi" (landasan aturan investasi system BOSS) atau disebut System Privat Sector, diantaranya:
a. Pertumbuhan ekonomi BOSS atau start up, pendirian ekonomi berbasis pertanian dan perkebunan digitalisasi.
b. Pemerataan pembangunan dan uang untuk semua orang.
4. IKA atau disebut dengan Indeks Keseimbangan Alam, suatu perhitungan yang digunakan untuk memelihara seluruh peraturan keseimbangan terhadap Hukum Kebaikan Alam (HKA) atau Hukum Kebaikan Alamiah (AHA).
5. Penilaian kondisi Indeks Keseimbangan Alam (IKA), merupakan keseimbangan alam dari seluruh keterkaitan unsur investasi infrastruktur dari hilir sampai ke hulu dengan konsekuensi mencegah segala sesuatu yang dapat merusak peraturan-peraturan keseimbangan HKA &AHA.
a. Adapun konsekuensinya dimaksud yaitu penyisihan dana pemeliharaan disetiap proyek investasi BOSS sebesar 2% untuk suatu konsentrasi membangun pencegahan terjadi kerusakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup pada HKA & AHA.