Mohon tunggu...
PropNex Indonesia
PropNex Indonesia Mohon Tunggu... Jurnalis - Copywriter PropNex
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

PropNex Indonesia sebagai broker properti terbaik di Indonesia telah menciptakan beberapa terobosan dan meraih banyak penghargaan. Semangat utama yang kami junjung dalam visi perusahaan berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, kebersamaan dan motto "Profesional, Muda dan Terpercaya".

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Properti di Indonesia

8 Oktober 2024   12:11 Diperbarui: 8 Oktober 2024   12:18 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memahami Jenis-Jenis Sertifikat Properti di Indonesia - Ketika membeli properti, salah satu aspek terpenting yang harus Anda perhatikan adalah status legalitasnya, yaitu sertifikat kepemilikan. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis sertifikat properti yang memiliki fungsi dan hak yang berbeda-beda. Memahami jenis-jenis sertifikat ini sangat penting agar Anda bisa memilih properti dengan tepat dan mengetahui hak serta kewajiban yang menyertainya. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis sertifikat properti yang ada di Indonesia dengan bahasa yang mudah dipahami.

Apa Itu Sertifikat Properti?

Sertifikat properti adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah atau bangunan. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum dan menjadi bukti bahwa tanah atau bangunan tersebut secara sah dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat.

Namun, tidak semua sertifikat memberikan hak kepemilikan yang sama. Ada beberapa jenis sertifikat properti di Indonesia, masing-masing dengan aturan, hak, dan batasan tersendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis sertifikat yang paling umum ditemui.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat properti yang memberikan hak kepemilikan penuh dan permanen kepada pemiliknya. Ini adalah sertifikat yang memiliki status hukum tertinggi di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau mewariskan properti tanpa batasan waktu.

Kelebihan SHM:

  • Hak kepemilikan mutlak atas properti.
  • Dapat diwariskan atau dijual kepada pihak lain.
  • Tidak ada batas waktu kepemilikan.
  • Memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat lainnya.

Jika Anda ingin memiliki properti sebagai investasi jangka panjang atau untuk diwariskan, Sertifikat Hak Milik adalah pilihan terbaik.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, namun hak ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya antara 20 hingga 30 tahun, dan dapat diperpanjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun