Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Abaikan Ada Suami yang Tularkan HIV/AIDS atau PIMS ke Istri

11 Agustus 2024   09:49 Diperbarui: 12 Agustus 2024   08:59 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Matriks: Penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat Jika Suami IRT HIV+ Tidak Jalani Tes HIV (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Paradigma terkait kesehatan istri, dalam PP disebut ibu, tetap saja primitif yaitu mengabaikan suami sebagai penular penyakit, dalam hal ini HIV/AIDS dan PIMS (penyakit menular seksual: kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, virus kanker serviks, klamidia, herpes genital dan lain-lain).

Suami yang tularkan HIV/AIDS dan PIMS atau keduanya sekaligus bukan isapan jempol belaka, karena dalam Laporan Eksekutif Perkembangan HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Triwulan I Tahun 2023 yang dipublikasikan oleh Web Site Resmi HIV/AIDS & PIMS Indonesia menunjukkan pada periode Januari -- Maret 2023 estimasi ibu hamil sebanyak 4.719.130:

  • Ibu hamil yang tes HIV sebanyak 680.270 (14,42%)
  • Ibu hamil HIV-positif sebanyak 2.133 (0,31%)
  • Dari 2.133 ibu hamil HIV-positif hanya 356 yang menjalani pengobatan dengan obat antiretroviral/ART (16,69%)
  • Bayi usia <1 tahun yang lahir dari ibu HIV-positif sebanyak 134 (6,28%)
  • Bayi usia <18 bulan yang lahir dengan HIV sebanyak 28 (1,31%)

Selain itu:

  • Ibu hamil yang tes sifilis 291.646 (6,18%)
  • Ibu hamil yang positif sifilis 1.755 (0,60%)
  • Ibu hamil positif sifilis yang menjalani pengobatan 818 (46,16%)
  • Bayi <18 bulan yang lahir dengan sifilis sebanyak 159 (9,06%)

Sayang, data yang dipublikasi hanya sampai 31 Maret 2023, sehingga tidak ada gambaran yang nyata tentang kasus HIV/AIDS dan sifilis pada ibu hamil sejak 1 April 2023 sampai 31 Juli 2024.

Tapi, dalam PP ini sama sekali tidak ada pasal yang menyentuh suami. Padahal, ketika seorang istri hamil sejatinya suami jalani konseling terkait dengan perilaku seksualnya. Jika ada indikasi pernah atau sering melakukan perilaku seksual berisiko dilanjutkan dengan tes HIV dan PIMS. Jika suami HIV-positif atau positif salah satu PIMS, maka dilanjutkan dengan tes terhadap istri.

Hasil tes HIV dan PIMS istri akan jadi pegangan bagi fasilitas kesehatan. Misalnya, istri HIV-positif, maka dijalankan program pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya serta program pengobatan degan obat antriretroviral (ART).

Tanpa langkah di atas yaitu tes HIV terhadap suami ketika istrinya hamil, maka harapan yang tertera di Paragraf 2 Kesehatan Ibu di Pasal 9 (1) yaitu "Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu" tidak akan pernah tercapai karena ada risiko penularan penyakit dari suami ke istri.

Pasal 11 ayat 1 huruf c disebut Upaya kesehatan ibu pada masa sebelum hamil yaitu pelayanan skrining kesehatan.

Skrining kesehatan tidak spesifik karena ada masalah besar yang dihadapi istri yaitu risiko tertular HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus secara horizontal dari suami.

Imbasnya, jika istri tertular HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus, maka ada risiko penularan secara vertikal dari-ibu-ke bayi yang dikandungnya, terutama saat persalinan dan menyusui dengan air susu ibu (ASI).

Maka, bunyi pasal itu sejatinya lebih spesifik agar eksplisit yaitu 'pelayanan skrining kesehatan berupa tes HIV dan PIMS' dengan konseling sebelum dan sesudah tes terhadap suami yang dilanjutkan tes terhadap istri (baca: ibu) jika suami HIV-positif atau positif salah satu atau beberapa PIMS.

Baca juga: PP Nomor 28 Tahun 2024 Tidak Mengatur Tes HIV dan PIMS Secara Eksplisit terhadap Suami Ibu Hamil

Pasal 11 ayat 2: Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu. Tapi, tidak ada pasal yang menjelaskan tentang tes HIV dan PIMS bagi ibu hamil.

Padahal, secara faktual HIV/AIDS dan PIMS jadi infeksi yang mendera ibu (istri) yang suaminya berperilaku seksual dan nonseksual berisiko tinggi tertular HIV/AIDS. Antara lain:

  • Suami pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu dari perempuan tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sehingga ada risiko penularan,
  • Suami pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung,  karena bisa saja salah satu dari PSK tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sehingga ada risiko penularan.

PSK dikenal dua tipe, yaitu:

(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan. Tapi, sejak reformasi ada gerakan moral menutup semua lokalisasi pelacuran di Indonesia sehingga lokaliasi pelacuran pun sekarang pindah ke media sosial. Transaksi seks pun dilakukan melalui ponsel, sedangkan eksekuasinya dilakukan sembarang waktu dan di sembarang tempat. PSK langsung pun akhirnya 'ganti baju' jadi PSK tidak langsung.

(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, pemandu lagu, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, dan cewek PSK online. Transaksi seks terjadi melalui berbagai cara, antara lain melalui ponsel.

Matriks: Penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat Jika Suami IRT HIV+ Tidak Jalani Tes HIV (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Matriks: Penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat Jika Suami IRT HIV+ Tidak Jalani Tes HIV (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Studi Kemenkes mencatat hingga akhir tahun 2012 ada 6,7 juta pria Indonesia yang menjadi pelanggan PSK, sehingga pria menjadi kelompok yang paling berisiko tinggi untuk menyebarkan HIV/AIDS (bali.antaranews.com, 9/4/2013). Yang bikin miris 4,9 juta di antara 6,7 pria itu mempunyai istri. Itu artinya ada 4,9 juta istri yang berisiko tertular HIV/AIDS dari suaminya.

Di Pasal 11 ayat 2: Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu. Sayang, tidak ada ayat yang spesifik menyebutkan tes HIV dan PIMS terhadap ibu hamil.

Padahal, secara medis hasil tes HIV dan PIMS kepada ibu hamil bisa jadi pegangan untuk menyelamatkan bayi agar tidak lahir dengan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus.

PP ini diskriminatif dan menjadikan perempuan (baca: istri) hanya sebagai objek dengan mengabaikan potensi suami menularan penyakit kepada istri melalui hubungan seksual pada pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah. <>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun