Maka, bunyi pasal itu sejatinya lebih spesifik agar eksplisit yaitu 'pelayanan skrining kesehatan berupa tes HIV dan PIMS' dengan konseling sebelum dan sesudah tes terhadap suami yang dilanjutkan tes terhadap istri (baca: ibu) jika suami HIV-positif atau positif salah satu atau beberapa PIMS.
Baca juga: PP Nomor 28 Tahun 2024 Tidak Mengatur Tes HIV dan PIMS Secara Eksplisit terhadap Suami Ibu Hamil
Pasal 11 ayat 2: Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu. Tapi, tidak ada pasal yang menjelaskan tentang tes HIV dan PIMS bagi ibu hamil.
Padahal, secara faktual HIV/AIDS dan PIMS jadi infeksi yang mendera ibu (istri) yang suaminya berperilaku seksual dan nonseksual berisiko tinggi tertular HIV/AIDS. Antara lain:
- Suami pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu dari perempuan tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sehingga ada risiko penularan,
- Suami pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung, Â karena bisa saja salah satu dari PSK tersebut mengidap HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sehingga ada risiko penularan.
PSK dikenal dua tipe, yaitu:
(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan. Tapi, sejak reformasi ada gerakan moral menutup semua lokalisasi pelacuran di Indonesia sehingga lokaliasi pelacuran pun sekarang pindah ke media sosial. Transaksi seks pun dilakukan melalui ponsel, sedangkan eksekuasinya dilakukan sembarang waktu dan di sembarang tempat. PSK langsung pun akhirnya 'ganti baju' jadi PSK tidak langsung.
(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, pemandu lagu, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, dan cewek PSK online. Transaksi seks terjadi melalui berbagai cara, antara lain melalui ponsel.
Studi Kemenkes mencatat hingga akhir tahun 2012 ada 6,7 juta pria Indonesia yang menjadi pelanggan PSK, sehingga pria menjadi kelompok yang paling berisiko tinggi untuk menyebarkan HIV/AIDS (bali.antaranews.com, 9/4/2013). Yang bikin miris 4,9 juta di antara 6,7 pria itu mempunyai istri. Itu artinya ada 4,9 juta istri yang berisiko tertular HIV/AIDS dari suaminya.
Di Pasal 11 ayat 2: Upaya Kesehatan ibu pada masa kehamilan berupa pelayanan antenatal sesuai standar dan secara terpadu. Sayang, tidak ada ayat yang spesifik menyebutkan tes HIV dan PIMS terhadap ibu hamil.
Padahal, secara medis hasil tes HIV dan PIMS kepada ibu hamil bisa jadi pegangan untuk menyelamatkan bayi agar tidak lahir dengan HIV/AIDS atau PIMS atau keduanya sekaligus.