Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Abaikan Ada Suami yang Tularkan HIV/AIDS atau PIMS ke Istri

11 Agustus 2024   09:49 Diperbarui: 12 Agustus 2024   08:59 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Matriks: Penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat Jika Suami IRT HIV+ Tidak Jalani Tes HIV (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

PP ini diskriminatif dan menjadikan perempuan (baca: istri) hanya sebagai objek dengan mengabaikan potensi suami menularan penyakit kepada istri melalui hubungan seksual pada pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah. <>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun