PP ini diskriminatif dan menjadikan perempuan (baca: istri) hanya sebagai objek dengan mengabaikan potensi suami menularan penyakit kepada istri melalui hubungan seksual pada pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah. <>
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!