Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ayah Tiri Cabuli Bayi di Ciamis Bukan Kelainan atau Penyimpangan Seksual

20 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:43 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Durjana Eka Cabuli Anak Tiri di Ciamis gegara Sering Rewel." Ini judul berita di detik.com, 19/6/2024.

Ada lagi "Kesal Kerap BAB Sembarangan, Ayah Tiri di Ciamis Cabuli Balita." Yang ini judul berita di bandung.kompas.com, 19/6/2024.

Dua judul berita di media online (portal berita) ini menunjukkan pemahaman yang tidak luas terkait dengan seksualitas.

Selain itu judul berita tersebut juga merupakan pemberian 'panggung' bagi pelaku, EN, 29 tahun, warga Ciamis, Jawa Barat (Jabar), untuk membela diri.

Sebaliknya, korban yaitu seorang bayi perempuan yang berumur 2 tahun justru jadi objek pemberitaan yang terpuruk karena powerless (tak berdaya) dan voiceless (tak didengar).

Perilaku EN yaitu melakukan hubungan seksual dengan bayi merupakan bentuk paraphilia yaitu orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang menyalurkan dorongan (hasrat) seksual dengan cara-cara yang lain. Dalam kaus EN disebut infantophilia.

Baca juga: Infantofilia Beraksi Lagi Kali Ini di Kota Pematangsiantar Memerkosa Gadis Cilik Umur 5 Tahun

Dalam konteks seksualitas tidak ada penyimpangan karena penyimpangan adalah bahasa moral. Itulah sebabnya paraphilia tidak disebut sebagai kelainaan atau penyakit.

Terkait dengan EN merupakan bentuk paraphilia, dalam hal ini infantophilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan bayi umur 0-7 tahun.

Di Indonesia sudah beberapa kasus yang ditangani polisi, kasus yang paling muda dialami seorang bayi perempuan berumur 9 bulan di Jakarta Timur yang diperkosa pamannya (2013).

Kasus infantophilia bisa saja erat kaitannya dengan fenomena gunung es karena berbagai faktor membuat keluarga korban tidak melaporkannya ke polisi.

Di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta beberapa tahun lalu, misalnya, ada balita yang mengalami seks anal yang diduga dilakukan oleh pamannya. Tapi, anak itu jadi keponakan angkat yang membuat keluarga tidak melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Bukan Hanya Pedofilia, Banyak Kejahatan Seksual Terkait dengan Parafilia

Dalam berita kompas.com disebutkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, "Untuk si pelaku akan diperiksa psikiater (karena telah melakukan kekerasan terhadap balita)."

Agaknya, Pak Kapolres tidak melihat aspek lain yaitu perilaku paraphilia, dalam hal ini infantophilia, seperti EN, sama sekali tidak terkait dengan penyakit atau kelainan kejiwaan karena hal itu merupakan penyaluran dorongan seksual yang sama saja dengan hubungan seksual pada pasangan suami-istri dalam kaitannya dengan seksualitas.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku, EN, terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Di sisi lain kalau bayi itu sehat, maka dia akan mengalami trauma sepanjang hidupnya. Maka, sudah saatnya pemerintah dan DPR lebih menukik ke akar persoalan yaitu perilaku-perilaku seksual yang melawan hukum secara khusus.

Baca juga: Parafilia Adalah Memuaskan Dorongan Hasrat Seksual 'di Atau dari Sisi Lain'

Misalnya, hukuman dan denda yang khusus untuk:

Infantophilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 0-7 tahun),

Pedopihilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun dengan cara menjadikan anak asuh, anak angkat, keponakan asuh atau dijadikan sebagai istri),

Cougar (perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan remaja)

Baca juga: Cougar, Fantasi Romantis Seks Remaja Bagi Perempuan Dewasa

Beberapa bentuk paraphilia merupakan perbuatan yang melawan hukum, seperti nekrophilia (menyetubuhi mayat) dan lain-lakin.

 Maka, perlu pasal-pasal yang khusus terkait dengan perbuatan paraphilia yang melawan hukum karena jika hanya menjerat pelaku dengan KUHP dan UU lain yang tidak spesifik. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun