Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ayah Tiri Cabuli Bayi di Ciamis Bukan Kelainan atau Penyimpangan Seksual

20 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:43 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Durjana Eka Cabuli Anak Tiri di Ciamis gegara Sering Rewel." Ini judul berita di detik.com, 19/6/2024.

Ada lagi "Kesal Kerap BAB Sembarangan, Ayah Tiri di Ciamis Cabuli Balita." Yang ini judul berita di bandung.kompas.com, 19/6/2024.

Dua judul berita di media online (portal berita) ini menunjukkan pemahaman yang tidak luas terkait dengan seksualitas.

Selain itu judul berita tersebut juga merupakan pemberian 'panggung' bagi pelaku, EN, 29 tahun, warga Ciamis, Jawa Barat (Jabar), untuk membela diri.

Sebaliknya, korban yaitu seorang bayi perempuan yang berumur 2 tahun justru jadi objek pemberitaan yang terpuruk karena powerless (tak berdaya) dan voiceless (tak didengar).

Perilaku EN yaitu melakukan hubungan seksual dengan bayi merupakan bentuk paraphilia yaitu orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang menyalurkan dorongan (hasrat) seksual dengan cara-cara yang lain. Dalam kaus EN disebut infantophilia.

Baca juga: Infantofilia Beraksi Lagi Kali Ini di Kota Pematangsiantar Memerkosa Gadis Cilik Umur 5 Tahun

Dalam konteks seksualitas tidak ada penyimpangan karena penyimpangan adalah bahasa moral. Itulah sebabnya paraphilia tidak disebut sebagai kelainaan atau penyakit.

Terkait dengan EN merupakan bentuk paraphilia, dalam hal ini infantophilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan bayi umur 0-7 tahun.

Di Indonesia sudah beberapa kasus yang ditangani polisi, kasus yang paling muda dialami seorang bayi perempuan berumur 9 bulan di Jakarta Timur yang diperkosa pamannya (2013).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun