Pedopihilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun dengan cara menjadikan anak asuh, anak angkat, keponakan asuh atau dijadikan sebagai istri),
Cougar (perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan remaja)
Baca juga: Cougar, Fantasi Romantis Seks Remaja Bagi Perempuan Dewasa
Beberapa bentuk paraphilia merupakan perbuatan yang melawan hukum, seperti nekrophilia (menyetubuhi mayat) dan lain-lakin.
 Maka, perlu pasal-pasal yang khusus terkait dengan perbuatan paraphilia yang melawan hukum karena jika hanya menjerat pelaku dengan KUHP dan UU lain yang tidak spesifik. *