Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ayah Tiri Cabuli Bayi di Ciamis Bukan Kelainan atau Penyimpangan Seksual

20 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 20 Juni 2024   20:43 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: newsable.asianetnews.com)

Pedopihilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun dengan cara menjadikan anak asuh, anak angkat, keponakan asuh atau dijadikan sebagai istri),

Cougar (perempuan dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan remaja)

Baca juga: Cougar, Fantasi Romantis Seks Remaja Bagi Perempuan Dewasa

Beberapa bentuk paraphilia merupakan perbuatan yang melawan hukum, seperti nekrophilia (menyetubuhi mayat) dan lain-lakin.

 Maka, perlu pasal-pasal yang khusus terkait dengan perbuatan paraphilia yang melawan hukum karena jika hanya menjerat pelaku dengan KUHP dan UU lain yang tidak spesifik. *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun