Kasus infantophilia bisa saja erat kaitannya dengan fenomena gunung es karena berbagai faktor membuat keluarga korban tidak melaporkannya ke polisi.
Di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta beberapa tahun lalu, misalnya, ada balita yang mengalami seks anal yang diduga dilakukan oleh pamannya. Tapi, anak itu jadi keponakan angkat yang membuat keluarga tidak melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Bukan Hanya Pedofilia, Banyak Kejahatan Seksual Terkait dengan Parafilia
Dalam berita kompas.com disebutkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, "Untuk si pelaku akan diperiksa psikiater (karena telah melakukan kekerasan terhadap balita)."
Agaknya, Pak Kapolres tidak melihat aspek lain yaitu perilaku paraphilia, dalam hal ini infantophilia, seperti EN, sama sekali tidak terkait dengan penyakit atau kelainan kejiwaan karena hal itu merupakan penyaluran dorongan seksual yang sama saja dengan hubungan seksual pada pasangan suami-istri dalam kaitannya dengan seksualitas.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku, EN, terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di sisi lain kalau bayi itu sehat, maka dia akan mengalami trauma sepanjang hidupnya. Maka, sudah saatnya pemerintah dan DPR lebih menukik ke akar persoalan yaitu perilaku-perilaku seksual yang melawan hukum secara khusus.
Baca juga: Parafilia Adalah Memuaskan Dorongan Hasrat Seksual 'di Atau dari Sisi Lain'
Misalnya, hukuman dan denda yang khusus untuk:
Infantophilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 0-7 tahun),