"Durjana Eka Cabuli Anak Tiri di Ciamis gegara Sering Rewel." Ini judul berita di detik.com, 19/6/2024.
Ada lagi "Kesal Kerap BAB Sembarangan, Ayah Tiri di Ciamis Cabuli Balita." Yang ini judul berita di bandung.kompas.com, 19/6/2024.
Dua judul berita di media online (portal berita) ini menunjukkan pemahaman yang tidak luas terkait dengan seksualitas.
Selain itu judul berita tersebut juga merupakan pemberian 'panggung' bagi pelaku, EN, 29 tahun, warga Ciamis, Jawa Barat (Jabar), untuk membela diri.
Sebaliknya, korban yaitu seorang bayi perempuan yang berumur 2 tahun justru jadi objek pemberitaan yang terpuruk karena powerless (tak berdaya) dan voiceless (tak didengar).
Perilaku EN yaitu melakukan hubungan seksual dengan bayi merupakan bentuk paraphilia yaitu orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang menyalurkan dorongan (hasrat) seksual dengan cara-cara yang lain. Dalam kaus EN disebut infantophilia.
Baca juga: Infantofilia Beraksi Lagi Kali Ini di Kota Pematangsiantar Memerkosa Gadis Cilik Umur 5 Tahun
Dalam konteks seksualitas tidak ada penyimpangan karena penyimpangan adalah bahasa moral. Itulah sebabnya paraphilia tidak disebut sebagai kelainaan atau penyakit.
Terkait dengan EN merupakan bentuk paraphilia, dalam hal ini infantophilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan bayi umur 0-7 tahun.
Di Indonesia sudah beberapa kasus yang ditangani polisi, kasus yang paling muda dialami seorang bayi perempuan berumur 9 bulan di Jakarta Timur yang diperkosa pamannya (2013).