Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sopan Santun Terkait dengan Cara Memakai Kacamata Hitam dan Topi

20 Mei 2024   15:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   15:22 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika seseorang memakai kacamata hitam di dalam ruangan, bisa saja dianggap sok dan mencurigakan. Apalagi, maaf, kacamata hitam tersebut pasaran dan  "KW" (yaitu kwalitas sebagai istilah untuk barang-barang imitasi, tiruan dan palsu dari merek-merek ternama) tentulah menurunkan derajat diri.

Memakai kacamata hitam di dalam atau di luar ruangan akan membuat lawan bicara tidak bisa melihat ekspresi melalui mata Anda.

Maka, di dalam dan di luar ruangan lepaskan kacatamata hitam ketika menyapa atau memeperkenalkan diri yang merupakan etika terkait dengan kesediaan menghormati orang lain.

Begitu juga dengan topi, sejatinya semua jenis topi (kecuali peci, kopiah atau songkok) harus dilepas saat memasuki ruangan baik di rumah, kantor, gedung-gedung perkantoran, pusat-pusat perbelanjaan serta rumah ibadah (kecuali ada kebiasaan lain, seperti di sinagoga Yahudi). (dari berbagai sumber). *

*Sopan-santun (KBBI: budi pekerti yang baik; tata krama; peradaban; kesusilaan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun