Stigmatisasi (pemberian cap buruk atau negatif) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS) terjadi di hilir yaitu setelah warga yang mengalami stigma dan diskriminasi tertular HIV/AIDS.
Lagi pula mengapa identitas Odha tersebar luas ke publik? Semua jenis penyakit adalah medical record yang bersifat rahasia, maka membeberkan identitas pengidap penyakit ke publik, termasuk melalui media massa dan media online, adalah perbutan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam konteks penanggulangan HIV/AIDS yang diperluan adalah langkah pencegahan di hulu, antara  lain menurunkan, sekali lagi hanya menurunkan, jumlah insiden infeksi HIV baru terutama pada laki-laki melalu hubungan seksual berisiko, antara lain dengan pekerja seks komersial (PSK) yang transaksinya sekarang terjadi di media sosial.
Tanpa program penanggulangan di hulu, maka insiden infeksi HIV/AIDS akan terus terjadi. Laki-laki yang tertular HIV/AIDS yang tidak terdeteksi jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Penyebaran HIV/AIDS itu bak 'bom waktu' yang kelak bermuara sebagai 'ledakan AIDS' di Jaksel. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H