Kalau saja materi KIE tentang HIV/AIDS akurat berpijak pada fakta medis, maka yang disampaikan adalah cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS berpijak pada fakta medis bukan mengumbar moral yang dikaitkan dengan HIV/AIDS.
Peraturan daerah (Perda) AIDS Merauke juga tidak bisa diandalkan karena hanya menyasar pekerja seks komersial (PSK) yaitu memenjarakan PSK yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual), seperti sifilis dan GO.
Baca juga:Â Perda AIDS Merauke (Hanya) 'Menembak' PSKÂ
Persoalannya adalah:
Pertama, ada kemungkinan yang menularkan HIV/AIDS ke PSK adalah laki-laki warga Merauke. Dalam kehidupan sehari-hari laki-laki ini ada yang punya istri sehingga ada risiko penularan ke istrinya atau pasangan seks lain.
Kedua, biar pun PSK pengidap IMS itu dikurung di penjara, sudah ada laki-laki warga Merauke yang tertular IMS, bahkan bisa jadi sekaligus dengan HIV/AIDS. Itu artinya penyebaran IMS dan HIV/AIDS melalui laki-laki yang tertular IMS dan HIV/AIDS dari PSK yang dikurung itu jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Perda AIDS di Indonesia mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS Thailand dan tidak diikuti secara konsisten.
Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand
Tujuan program 'wajib kondom 100 persen' di Thailand adalah untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK. Soalnya, banyak laki-laki yang menolak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK.
Maka, pemerintah Thailand memberikan izin usaha kepada germo atau mucikari yang mengelola tempat pelacuran dan rumah bordir dengan syarat mereka harus memaksa laki-laki memakai kondom jika melakukan hubungan seksual dengan PSK yang jadi pekerja di tempat pelacuran atau rumah bordir.
Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS, maka yang diberikan sanksi bukan PSK, seperti yang terjadi di Merauke, tapi kepada pemegang izin usaha yaitu germo, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.