Warga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS melalui tes HIV yang sesuai dengan standar presedur operasi tes HIV yang baku sebelum tes sudah berjanji jika hasil tes positif HIV, maka mereka akan menghentikan penularan HIV/AIDS mulai dari dirinya.
Selain itu pengidap HIV/AIDS yang terdeteksi di Fasyankes pemerintah otomatis akan menjalani pengobatan dengan obat antiretroviral (ART) sehingga menekan risiko penularan HIV/AIDS.
Yang jadi masalah besar adalah warga yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi. Mereka tidak menyadari dirinya mengidap HIV/AIDS karena tidak ada ciri-ciri, tanda-tanda dan gejala-gejala pada fisik dan keluhan kesehatan yang khas AIDS. Tapi, mereka bisa menularkan HIV/AIDS terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Maka, diperlukan langkah yang konkret untuk mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS tanpa melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Selama warga pengidap HIV/AIDS tidak terdeteksi, maka selama itu pula penyebaran HIV/AIDS terus terjadi di masyarakat bagaikan 'bom waktu' yang kelak jadi 'ledakan AIDS.' *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H