Insiden penularan HIV justru terjadi melalui hubungan seksual berisko seperti yang disebutkan di atas, sehingga diperlukan intervensi agar insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa bisa diturunkan.
d. Setiap penanggungjawab usaha dan jasa yang diduga berpotensi terjadinya perilaku berisiko tertular HIV wajib memasang media yang berisi informasi tentang HIV dan AIDS dan/atau NAPZA suntik, upaya pencegahan penularannya serta memeriksakan kesehatan karyawan secara berkala; dan
Ketika transaksi seks, seperti sekarang, sudah dilakukan melalui media sosial tidak ada lagi tempat 'berpotensi terjadinya perilaku berisiko tertular HIV' karena eksekusi hubungan seksual dilakukan di sembarang waktu dan sembarang tempat. Lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial.
e. Mendorong dan meningkatkan layanan IMS.
Tes IMS dan tes HIV ada di hilir, sedangkan yang diperlukan adalah langkah di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV, terutama pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK (Lihat matriks).
Tanpa langkah-langkah pencegahan yang konkret penanggulangan HIV/AIDS di Kab Klaten tidak akan jalan sehingga kasus-kasus infeksi HIV baru akan terus terjadi.
Laki-laki yang tertular HIV dan tidak terdeteksi akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat sebagai 'bom waktu' yang kelak akan bermuara pada 'ledakan AIDS.' *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H