Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menyimak Program Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Klaten

29 Mei 2022   12:36 Diperbarui: 29 Mei 2022   12:46 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: harborlighthospice.com)

Pencegahan HIV/AIDS di Kab Klaten, Jateng, melalui hubungan seksual dititikberatkan pada penguatan norma dan agama

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Klaten upaya menurunkan angka kasus HIV dan AIDS di Klaten .... Ini ada dalam berita "Tekan Kasus HIV/AIDS, KPA Klaten Lakukan Rapat Koordinasi" (klatenkab.go.id, 25/5-2022).

Dilaporkan sampai Desember 2021 jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), sebanya 1.171. Sementara itu dari Januari hingga April 2022 bertambah 43 kasus baru. Sedangkan kematian di tahun 2021 sebanyak 24 kasus.

Bupati Klaten sekaligus selaku Ketua KPA, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten terhadap penanggulangan HIV dan AIDS terus ditingkatkan seiring penemuan kasus yang bertambah.

Terkait dengan upaya menurunkan angka kasus HIV/AIDS di Klaten, apa langkah Pemkab Klaten?

Dalam berita tidak ada penjelasan tentang langkah-langkah konkret yang akan dijalankan Pemkab Klaten dalam menanggulangi HIV/AIDS.

Sementara itu Pemkab Klaten sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Klaten yang ditandatangani oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani, tanggal 13 Januari 2017.

Sayang, seperti halnya sekitar 160 Perda AIDS di Indonesia, tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS. Misalnya, tidak ada program untuk menutup 'pintu masuk' HIV/AIDS di Kab Klaten melalui perilaku seksual berisiko, yaitu:

  • Laki-laki dan perempuan dewasa melakukan hubungan seksual di dalam nikah dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi suami tidak pakai kondom, karena bisa saja salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Laki-laki dan perempuan dewasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual, di dalam atau di luar nikah, dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK), dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja PSK tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual dengan waria dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja waria tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
  • Perempuan dewasa melakukan hubungan seksual gigolo dengan kondisi gigolo tidak pakai kondom, karena bisa saja gigolo tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS.

Dalam Perta 6/2017 pencegahan yang ditawarkan sama sekali tidak menukik ke 'pintu masuk' HIV/AIDS. Di pasal 9 disebutkan: Pencegahan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf antara lain:

a. Penguatan peran keluarga dalam penerapan kaidah norma dan agama sebagai upaya pencegahan seks pra nikah dan seks berisiko;

Ini jelas orasi moral yang tidak faktual karena tidak ada hubungan antara seks pranikah dengan penularan HIV/AIDS. Risiko penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (seks pranikah, zina, melacur, selingkuh dan homoseksual), tapi karena kondisi (saat terjadi) hubungan seksual yaitu salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom (lihat matriks).

Ilustrasi: Matriks sifat dan kondisi hubungan seksual terkait dengan penularan HIV/AIDS (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Ilustrasi: Matriks sifat dan kondisi hubungan seksual terkait dengan penularan HIV/AIDS (Sumber: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Selain itu HIV/AIDS pada kalangan remaja dan usia muda yang belum mempunyai istri ada di terminal terakhir karena mereka tidak mempunyai pasangan tetap, dalam hal ini istri.

Sementara itu HIV/AIDS pada laki-laki beristri akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Bagi yang beristri akan menularkan HIV/AIDS ke istri atau pasangan seks lain, seperti selingkuhan dan PSK. HIV/AIDS pada laki-laki beristri akan bermuara pada anak-anak yang kelak dilahirkan istrinya.

Seperti disebutkan dalam berita: Ia (Bupati Sri Mulyani-pen.) menyampaikan penularan kasus HIV dan AIDS di Klaten banyak terjadi dan perlu diwaspadai yakni dari ibu ke bayi nya atau ke anaknya.

Yang jadi pertanyaan, apa langkah Pemkab Klaten mendeteksi HIV/AIDS di masyarakat? Soalnya, angka HIV/AIDS yang dilaporkan tidak menggambarkan jumlah kasus HIV/AIDS yang ada di masyarakat karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Jumlah yang terdeteksi digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut (Lihat gambar).

Fenomena Gunung Es pada epidemic HIV/AIDS (Foto: Dok/Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Fenomena Gunung Es pada epidemic HIV/AIDS (Foto: Dok/Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Lagi pula bagaimana mengukur kaidah norma dan agama dalam seks pranikah dan seks berisiko. Itu ada di ranah privasi yang tidak mungkin diintervensi.

b. Penguatan individual mengenai kesehatan reproduksi menjelang pernikahan untuk menuju keluarga yang sehat dan sejahtera;

Risiko tertular HIV/AIDS pada seorang suami bisa terjadi selama pernikahan biarpun sebelum menikah dilakukan tes HIV.

c. Menggunakan kondom secara konsisten bagi suami/isteri ODHA;

Insiden penularan HIV justru terjadi melalui hubungan seksual berisko seperti yang disebutkan di atas, sehingga diperlukan intervensi agar insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa bisa diturunkan.

d. Setiap penanggungjawab usaha dan jasa yang diduga berpotensi terjadinya perilaku berisiko tertular HIV wajib memasang media yang berisi informasi tentang HIV dan AIDS dan/atau NAPZA suntik, upaya pencegahan penularannya serta memeriksakan kesehatan karyawan secara berkala; dan

Ketika transaksi seks, seperti sekarang, sudah dilakukan melalui media sosial tidak ada lagi tempat 'berpotensi terjadinya perilaku berisiko tertular HIV' karena eksekusi hubungan seksual dilakukan di sembarang waktu dan sembarang tempat. Lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial.

e. Mendorong dan meningkatkan layanan IMS.

Tes IMS dan tes HIV ada di hilir, sedangkan yang diperlukan adalah langkah di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV, terutama pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK (Lihat matriks).

Matriks: Tes HIV sebagai penanggulangan HIV/AIDS di hilir (Sumber: Syaiful W Harahap -- AIDS Watch Indonesia/11-2013)
Matriks: Tes HIV sebagai penanggulangan HIV/AIDS di hilir (Sumber: Syaiful W Harahap -- AIDS Watch Indonesia/11-2013)

Tanpa langkah-langkah pencegahan yang konkret penanggulangan HIV/AIDS di Kab Klaten tidak akan jalan sehingga kasus-kasus infeksi HIV baru akan terus terjadi.

Laki-laki yang tertular HIV dan tidak terdeteksi akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat sebagai 'bom waktu' yang kelak akan bermuara pada 'ledakan AIDS.' *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun